Buron sejak 2021, DPO Terpidana Penipuan Haji Khusus Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati DIY

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

8 Agt 2024 04:02

Thumbnail Buron sejak 2021, DPO Terpidana Penipuan Haji Khusus Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati DIY
Terpidana Vinny Shintia Dewi akhirnya diamankan Tim Tabur Kejati DIY di rumahnya seputaran Ngaglik, Sleman (7/8/2024). (Foto: Penkum Kejati DIY for Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Pemilik sekaligus Komisaris PT Berkat Limpah Bersama yang bergerak di bidang Penyelenggara Haji dan Umroh, Vinny Shintia Dewi (44) ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati D I Yogyakarta.  Rabu (07/08/2024).

Ia merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Umum Penipuan Pemberangkatan Calon Haji Khusus/Plus dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Sleman sejak tahun 2021. Dia berdomisili di Jalan Palagan Km 7 Mataram Citywalk Sleman dan Jalan Adisucipto No.87B Laweyan Solo.

Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan dalam keterangannya Rabu malam (7/8/2024) menyampaikan, DPO terpidana Kejari Sleman Vinny Shintia Dewi beralamat lama di Jalan Damar Raya No.119 Rt.04 Rw.07 Pedalangan, Banyumanik, Semarang.

Dia berhasil diamankan Tim Tabur Kejati D I Yogyakarta yang dipimpin Vendrio Arthaleza Kasi E pada bidang Intelijen Kejati D I Yogyakarta dibantu anggotanya di Jalan Sunan Gunung Jati No 76 G Sinduharjo, Ngaglik, Sleman.

Baca Juga:
Mayat Dicor di Sungai Citanduy Cilacap, Polisi Ungkap Dalang Pembunuhan WNA Singapura

Terpidana yang jadi buron sejak tahun 2021 tersebut diamankan di rumahnya yang juga merupakan tempat usaha rental mobil “Victory Rental”.

Saat diamankan, terpidana tengah duduk santai dan tidak ada perlawanan (koorporatif). Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia kemudian dibawa ke Kejari Sleman guna dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Selanjutnya terpidana Vinny Shintia Dewi dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman.

Herwatan menyebutkan, kasus tersebut bermula ketika Vinny Shintia Dewi menawarkan kepada korban Yennie Agustien untuk berangkat haji khusus/plus tahun 2018 langsung berangkat dengan biaya Rp138.000.000 per orangnya. Sehingga membuat korban tertarik karena dikatakan terdakwa bisa langsung berangkat setelah pembayaran lunas.

Baca Juga:
Bareskrim Ambil Alih Perburuan Ko Erwin, Bandar Narkoba Penyuap Miliaran Rupiah ke Eks Kapolres Bima Kota

Karena tertarik dengan tawaran tersebut, selanjutnya korban menyatakan ikut program PT Berkat Limpah Bersama untuk 2 orang yakni Yennie Agustien beserta suaminya Wahid Rohman.

Korbanpun melakukan pembayaran dengan cara mengangsur baik diserahkan secara langsung kepada terdakwa maupun melalui transfer ke rekening PT tersebut hingga 18 April 2018 jumlahnya sebesar Rp276.000.000.

Foto Terpidana Vinny Shintia Dewi saat berada di Kejari Sleman. Nampak dari kiri kekanan Kasi Intel Murti Ari Wibowo dan Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto, Vinny, personel pengawal tahanan Kejari Sleman serta Vendrio Arthaleza Kasi E bidang Intelijen Kejati DIY. (Foto: Penkum Kejati DIY/Ketik.co.id)Terpidana Vinny Shintia Dewi saat berada di Kejari Sleman. Nampak dari kiri kekanan Kasi Intel Murti Ari Wibowo dan Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto, Vinny, personel pengawal tahanan Kejari Sleman serta Vendrio Arthaleza Kasi E bidang Intelijen Kejati DIY. (Foto: Penkum Kejati DIY for Ketik.co.id)

Pada 12 Agustus 2018 korban ditelepon oleh Haris suami Vinny dan mengatakan apabila korban ingin berangkat haji plus 2018 harus ada penambahan uang sebesar Rp101.530.000 untuk 2 orang dan korban menyetujuinya.

Korban kemudian mentransfer uang sebanyak Rp101.530.000 ke nomor rekening Vinny. Sehingga jumlah total uang yang telah disetorkan sebanyak Rp377.530.000. Selanjutnya korban dijanjikan oleh terdakwa akan berangkat haji plus pada 16 Agustus 2018.

Tetapi beberapa hari kemudian korban kembali menerima telepon dari Haris yang mengatakan ada pembatalan keberangkatan haji khusus karena visa tidak disetujui oleh Negara Arab Saudi. Selanjutnya terdakwa mendatangi rumah korban dan mengatakan akan mengembalikan seluruh uang tanpa ada potongan dalam waktu 14 hari.

Namun, sampai sekarang uang tersebut tidak pernah dikembalikan kepada korban. Karena telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Sementara PT Berkat Limpah Bersama ternyata juga tidak ada izin dari Kementerian Agama RI selaku penyelenggara Ibadah Haji maupun Umroh dan kenyataannya terdakwa tidak pernah mengurus keberangkatan haji atas nama korban Yennie Agustien beserta Wahid Rohman suaminya.

JPU menjerat Vinny Shintia Dewi dengan Kesatu Pasal 378 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP.
Oleh Jaksa Penuntut Umum ia dituntut 2 tahun pidana penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penipuan”; dan menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Terdakwa kemudian banding. Di tingkat ini oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta ia di vonis pidana penjara selama 2 tahun.

Atas putusan tersebut ia ajukan Kasasi. Dalam putusannya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pemohon /terdakwa Vinny Shintia Dewi. Usai putusan kasasi dan saat akan dieksekusi ternyata Vinny tidak ada di tempat, sebagaimana alamat dalam surat dakwaan (Pedalangan, Banyumanik, Semarang) hingga masuk DPO dan berhasil diamankan Rabu kemarin (7/8/2024). (*)

Baca Sebelumnya

Tabligh Akbar Kaimana, Sarana Bangun Persaudaraan dan Kesejahteraan Menuju Pilkada Damai 2024

Baca Selanjutnya

Pemkab Cianjur Klaim Program 1000 Km Jalan Beton Segera Tercapai

Tags:

DPO Komisaris PT Berkat Limpah Bersama Tim Tangkap Buron Tim Tabur Kejati D I Yogyakarta Terpidana Penipuan Calon Haji Khusus/Plus Kasi Pidum Kejari Sleman Kasi Intel Kejari Sleman Penkum Kejati DIY Puspenkum Kejagung

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

8 April 2026 08:20

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar