KETIK, JAKARTA – Bupati Langkat Syah Afandin mulai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, setelah diterbangkan dari Sumatera Utara menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Syah Afandin tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.30 WIB, Jumat, 3 Juli 2026. Ia tidak memasuki gedung melalui lobi utama, melainkan menggunakan akses pintu belakang sebelum langsung dibawa penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kedatangan kepala daerah tersebut.

"Bupati Langkat, salah satu yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih, sekitar pukul 14.30 WIB," kata Budi, seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan tujuh orang yang terdiri atas Bupati Langkat, seorang aparatur sipil negara (ASN), serta lima pihak dari unsur swasta.

Baca Juga:
Bupati Langkat Terjerat OTT KPK, PAN: Tanggung Jawab Pribadi, Bukan Kebijakan Partai

"Dari 7 orang yang diamankan tersebut, salah satunya adalah Bupati Langkat," ujar Budi.

Penyidik menangkap Syah Afandin di rumah pribadinya yang berada di Kota Medan. Dalam operasi itu, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan pembayaran fee proyek dari pihak swasta kepada Bupati Langkat.

Untuk mendukung proses penyidikan, KPK telah memasang garis penyegelan di sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

KPK mengungkapkan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Baca Juga:
HUT APKASI ke-26, Bupati Aceh Singkil Didampingi Ketua TP-PKK Hadir di Deli Serdang

Selain menelusuri dugaan suap terkait proyek tersebut, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya penerimaan gratifikasi lain yang melibatkan para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. (*)