KETIK, JOMBANG – Bupati Jombang Warsubi menegaskan keberadaan kegiatan usaha yang berada di sekitar lembaga pendidikan harus memperhatikan dan memenuhi regulasi yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Warsubi menanggapi keberadaan PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) yang lokasinya berdampingan dengan SMPN 4 Banjardowo, Kabupaten Jombang, serta keluhan bau menyengat yang diduga mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM).

"Tentunya harus sesuai regulasi," kata Warsubi saat dikonfirmasi, Selasa, 29 September 2026.

Warsubi mengatakan Pemerintah Kabupaten Jombang telah menerima informasi mengenai persoalan tersebut. Pihaknya juga telah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menindaklanjuti kondisi di lapangan.

"Matur nuwun informasi nipun, kemarin sudah kami perintahkan DLH terkait hal tersebut," ujarnya.

Baca Juga:
Pabrik Pengolahan Ayam JPN Mepet SMPN 4 Jombang, Bau Limbah Ganggu KBM

Menurut Warsubi, tindak lanjut tersebut diperlukan untuk memastikan persoalan yang muncul di sekitar pabrik dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberadaan pabrik pengolahan ayam tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah muncul keluhan mengenai bau menyengat yang diduga mengganggu aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Banjardowo, Jombang.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Jombang Miftahul Ulum mengatakan pihaknya masih mencermati dokumen lingkungan PT JPN dan mencocokkannya dengan kondisi di lapangan.

Pencermatan dilakukan untuk melihat kesesuaian dokumen lingkungan dengan kondisi aktual kegiatan usaha sekaligus mengetahui penyebab munculnya bau menyengat di sekitar sekolah.

Baca Juga:
200 Wajah Prabowo Bakal Mondar-mandir di Area Muktamar NU Tambakberas

"DLH fokus pencermatan kesesuaian dokumen lingkungan/SPPL dengan kondisi lapangan dan sebab timbulnya bau menyengat," kata Ulum.

Ulum menjelaskan, persetujuan lingkungan yang dimiliki JPN berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Dokumen tersebut, kata dia, terbit secara otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Persetujuan lingkungan yang ada adalah SPPL yang terbit secara otomatis melalui OSS," ujarnya.

Ulum belum memberikan kesimpulan mengenai pemenuhan seluruh ketentuan lingkungan oleh perusahaan. Menurut dia, proses pencermatan masih berlangsung.

"Ini masih dalam pencermatan kami karena terkait dengan perizinan yang lain masih akan kami koordinasikan," katanya.

DLH Jombang masih memeriksa keterkaitan antara dokumen lingkungan yang tercatat dalam sistem dengan kondisi aktual kegiatan usaha di lokasi, terutama terkait dugaan sumber bau menyengat yang dirasakan di sekitar SMPN 4 Banjardowo, Jombang.

Hasil pencermatan tersebut nantinya menjadi bagian dari evaluasi pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk memastikan kegiatan usaha JPN berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala SMPN 4 Jombang, Slamet Agus Tri Prastyo, mengatakan gangguan bau mulai dirasakan beberapa hari sebelum kondisinya semakin parah.

Menurutnya, pada hari ketiga bau menyengat mulai masuk ke ruang-ruang kelas. Kondisi tersebut dinilai mengganggu siswa maupun guru saat proses pembelajaran berlangsung.

"Siswa sampai mual dan muntah-muntah, guru-guru juga tidak sanggup mengajar di dalam kelas. Karena mengutamakan kesehatan dan keselamatan anak-anak, saya langsung berkoordinasi dengan dinas untuk mengizinkan pembelajaran dialihkan secara daring," ujar Agus, Senin, 28 September 2026.

Tak hanya persoalan bau, pihak sekolah juga mengaku menemukan dugaan luapan limbah cair dari area usaha yang mengalir menuju saluran got umum.

Temuan tersebut diketahui ketika pihak sekolah bersama sejumlah guru mendatangi area fasilitas pengolahan ayam yang lokasinya berdampingan dengan bangunan sekolah.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak pemilik PT Jombang Pangan Nusantara belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dikirimkan pada Senin, 28 September juga belum berbalas. (*)