KETIK, JEMBER – Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember menjadi perhatian Bupati Jember Muhammad Fawait. Ia menilai komunikasi antara pemerintah daerah dan DPRD perlu diperkuat agar proses pembahasan anggaran berjalan lebih presisi dan tidak menimbulkan miskomunikasi, terutama ketika pembahasan masih berada pada tahap awal.

Gus Fawait, sapaan akrab Muhammad Fawait, menyoroti potensi perbedaan pemahaman yang dapat muncul dalam rapat komisi, Badan Anggaran (Banggar), maupun pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Ia menjelaskan, setiap program yang muncul dalam pembahasan KUA-PPAS belum otomatis menjadi keputusan final. Karena itu, pemerintah daerah dan DPRD masih memiliki ruang untuk mendiskusikan, mengoreksi, serta menyesuaikan program dan anggaran sebelum masuk ke tahap berikutnya.

“Kalau masih di KUA PPAS, S-nya kan sementara. Jadi, itu masih bisa didiskusikan dan memberi kesempatan kepada DPRD untuk menjalankan fungsi sebagai pengawas atau kontrol dari eksekutif,” kata Gus Fawait seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jember dalam agenda Penyampaian Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Jember, Selasa, 1 September 2026.

Menurut Gus Fawait, persoalan dapat muncul ketika sebuah program yang masih berada dalam tahap pembahasan sementara sudah disampaikan kepada masyarakat seolah-olah telah menjadi keputusan akhir. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang berbeda antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat.

Baca Juga:
Gus Fawait Wacanakan Setiap Anggota DPRD Jember Punya Tenaga Ahli, Ini Alasannya

Ia menegaskan bahwa proses pembahasan anggaran memiliki tahapan yang harus dipahami bersama. Pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif dan DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki ruang masing-masing dalam menjalankan fungsi penyusunan, pembahasan, pengawasan, dan penganggaran.

Gus Fawait kemudian membandingkan tahap KUA-PPAS dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Menurutnya, status program dan anggaran sudah berbeda ketika pembahasan telah mencapai DPA.

“Kalau sudah di DPA itu berarti kan sudah fix anggarannya, fix programnya,” ujarnya.

Perbedaan tahapan tersebut, lanjut Gus Fawait, perlu dipahami agar setiap pihak tidak terburu-buru menganggap sebuah rencana sebagai keputusan final. Ia menilai komunikasi yang lebih baik dapat membantu pemerintah dan DPRD menyamakan persepsi sejak pembahasan awal hingga program masuk dalam dokumen anggaran yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:
Bupati Gus Fawait Rotasi 43 Pejabat, Ini Alasan di Balik Perombakan Birokrasi Pemkab Jember

Selain membahas tahapan APBD, Gus Fawait juga menjelaskan pembagian pembahasan antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan pembahasan di komisi DPRD.

Menurutnya, pembahasan antara Banggar dan TAPD tidak harus selalu disertai rekomendasi komisi kepada eksekutif. Pembahasan yang lebih rinci mengenai program dan anggaran dapat dilakukan ketika dokumen sudah memasuki tahap Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

“Nah, nanti pembahasan lebih detailnya ketika sudah jadi RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) baru di komisi,” tegasnya.

Bagi Gus Fawait, pemahaman mengenai alur tersebut penting untuk menjaga kualitas fungsi legislatif sekaligus mencegah terjadinya kesalahpahaman dalam proses penganggaran. DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan eksekutif, sehingga setiap tahapan pembahasan harus memberikan ruang yang cukup bagi anggota dewan untuk menjalankan fungsi tersebut.

Ia sebelumnya juga mengusulkan penguatan dukungan bagi anggota DPRD Jember melalui tenaga ahli. Menurutnya, tenaga profesional dapat membantu anggota dewan memahami berbagai persoalan teknis dalam pembahasan anggaran sehingga komunikasi antara legislatif dan eksekutif dapat berlangsung lebih efektif.

Usulan itu mendapat respons dari Ketua DPRD Jember Ahmad Halim. Ia menjelaskan bahwa DPRD Jember sebenarnya telah memiliki tenaga ahli, tetapi skema yang dimaksud Bupati Jember berbeda dengan kondisi yang berjalan saat ini.

Halim mengatakan Gus Fawait memiliki pengalaman sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur selama 10 tahun. Dalam pengalaman tersebut, setiap anggota DPRD mendapatkan satu tenaga ahli yang dapat membantu pekerjaan legislatif.

“Bupati mengusulkan agar setiap anggota DPRD didampingi satu orang tenaga ahli. Dalam hal apa? Karena memang rata-rata anggota dewan itu kan pejabat politis, bukan pejabat teknis. Tidak punya keahlian khusus,” kata Halim.

Menurut Halim, keberadaan tenaga profesional dapat membantu anggota DPRD ketika menghadapi persoalan yang membutuhkan keahlian tertentu. Karena itu, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut usulan tersebut dan berkonsultasi mengenai kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, persoalan pembahasan APBD Jember tidak hanya berkaitan dengan besaran anggaran, tetapi juga menyangkut ketepatan komunikasi dan pemahaman terhadap setiap tahapan penganggaran. Pemerintah daerah dan DPRD perlu memastikan informasi yang disampaikan kepada publik sesuai dengan status pembahasan agar tidak menimbulkan tafsir berbeda.

Penguatan komunikasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif. Di sisi lain, Bupati Jember mendorong adanya tenaga ahli bagi setiap anggota DPRD agar fungsi legislatif, termasuk pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, dapat dijalankan secara lebih kuat dan kredibel. (*)