Bupati Abdya Batasi Pengisian BBM Subsidi di SPBU, Ini Rinciannya Batas Pembelian

Editor: T. Rahmat

16 Des 2025 12:43

Thumbnail Bupati Abdya Batasi Pengisian BBM Subsidi di SPBU, Ini Rinciannya Batas Pembelian
Bupati Abdya, Dr Safaruddin. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 2567/2025 tentang Pembatasan Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kebijakan ini ditujukan kepada pemilik SPBU Keude Paya, SPBU Pante Pirak, dan SPBU Babahrot.

Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Abdya, Dr. Safaruddin, tersebut dikeluarkan sebagai upaya menjaga stabilitas harga serta memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat Abdya.

Bupati Safaruddin menegaskan, pembatasan pengisian BBM perlu dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam distribusi bahan bakar, khususnya di tengah tingginya kebutuhan masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh pemilik SPBU di Abdya agar menjaga keamanan dan ketertiban dalam antrean pembelian BBM, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujar Dr. Safaruddin.

Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Abdya juga mengatur agar pengelola SPBU lebih selektif dalam penjualan BBM agar distribusinya merata dan dapat dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat.

“Pengelola SPBU harus selektif dalam melayani penjualan BBM kepada pembeli, sehingga tidak terjadi pembelian berulang oleh pihak yang sama dalam satu hari,” tegasnya.

Adapun batasan pembelian BBM yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut, yakni:

- Pertalite untuk kendaraan roda dua dan roda tiga maksimal Rp30.000.

Baca Juga:
Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

- Pertalite untuk kendaraan roda empat maksimal Rp200.000.

- Bio Solar untuk kendaraan roda empat maksimal Rp200.000.

- Bio Solar untuk kendaraan roda enam atau lebih maksimal Rp400.000.

Selain itu, pembelian BBM jenis pertalite dan bio solar juga dilarang menggunakan jeriken. Larangan penggunaan jeriken ini untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Bupati Abdya meminta Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) bersama instansi terkait dan kepala desa (keuchik) melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap kepatuhan SPBU.

“Kami meminta Satpol PP dan WH bersama instansi terkait serta keuchik untuk melakukan pengawasan dan melaporkan secara berkala kepada pimpinan daerah terhadap kepatuhan pimpinan SPBU dalam melaksanakan surat edaran,” jelasnya.

Safaruddin menambahkan, kebijakan pembatasan pengisian BBM ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kemanusiaan demi kepentingan masyarakat Abdya secara luas.

“Kebijakan ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat agar distribusi BBM tetap stabil, adil, dan tidak merugikan warga,” pungkasnya.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Blangpidie pada 15 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. (*)

Baca Sebelumnya

Agenda Eksepsi di Pengadilan Tipikor Palembang, Kuasa Hukum Haji Halim Nilai Dakwaan Langgar KUHAP

Baca Selanjutnya

Oyster Mentah: Hidangan Wajib Masyarakat Prancis Saat Malam Natal dan Tahun Baru

Tags:

Banjir Aceh Aceh Banjir SPBU bbm subsidi Bupati abdya Aceh Barat Daya dr safaruddin Pertalite Bio Solar SPBU Babahrot SPBU Keude Paya SPBU Pante Pirak

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

13 April 2026 12:33

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

6 April 2026 18:43

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

6 April 2026 08:00

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

3 April 2026 19:13

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

2 April 2026 14:43

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

1 April 2026 22:27

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar