KETIK, BONDOWOSO – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh makna bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bondowoso.

Sebanyak 270 narapidana menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2026, sebagai penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan selama menjalani masa pidana.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum berlangsung dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid turut membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia terkait pemberian remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi Anak Binaan.

Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa remisi tidak semata-mata bermakna pemotongan masa hukuman. Lebih jauh, remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang mampu menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, serta kesungguhan mengikuti seluruh program pembinaan.

Baca Juga:
Napak Tilas Ki Ronggo di Harjabo ke-207, Bupati Abdul Hamid Kobarkan Tekad Bangun Bondowoso

“Remisi dan Pengurangan Masa Pidana bukan semata-mata pengurangan masa menjalani pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku, kedisiplinan, serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan,” demikian sambutan Menteri yang dibacakan Bupati Abdul Hamid Wahid.

Secara nasional, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 Anak Binaan pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026.

Bupati menyampaikan pesan agar remisi tidak dipandang sekadar sebagai berkurangnya masa pidana. Kesempatan tersebut harus menjadi titik balik untuk membangun kehidupan yang lebih baik.

“Jadikan kesempatan ini sebagai titik awal untuk membuka lembaran kehidupan yang lebih baik,” pesan Menteri melalui sambutan yang dibacakan Bupati Abdul Hamid Wahid

Baca Juga:
Tegalampel Bondowoso Bergerak! Sampah Disulap Jadi Karya, Lingkungan Bersih Jadi Target

Para penerima remisi didorong untuk terus mengikuti pembinaan, meningkatkan keterampilan, memperkuat karakter, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.

Sementara bagi Anak Binaan, pemerintah menekankan pentingnya terus belajar, membangun cita-cita, menghormati orang tua dan guru, serta mempersiapkan diri menjadi generasi Indonesia yang cerdas, berkarakter dan berakhlak mulia.

Di Lapas Bondowoso, berdasarkan data per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni mencapai 392 orang, terdiri dari 44 tahanan dan 348 narapidana.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 280 narapidana dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi Umum Tahun 2026. Setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan, sebanyak 270 narapidana resmi menerima remisi.

Ratusan penerima tersebut terdiri dari 256 orang penerima RU I dan 14 orang penerima RU II.

Besaran remisi yang diterima bervariasi antara satu hingga enam bulan. Untuk RU I, sebanyak 56 orang mendapatkan remisi satu bulan, 62 orang dua bulan, 56 orang tiga bulan, 50 orang empat bulan, 30 orang lima bulan, dan dua orang memperoleh remisi enam bulan.

Sedangkan penerima RU II sebanyak 14 orang, dengan rincian empat orang mendapatkan remisi dua bulan, tiga orang tiga bulan, tiga orang empat bulan, dan empat orang lima bulan.

Kepala Lapas Bondowoso Nunus Ananto mengatakan, pemberian remisi merupakan bagian penting dari sistem pembinaan sekaligus bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

“Remisi ini merupakan penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana. Kami berharap mereka tidak hanya melihat remisi sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri,” ujar Nunus Ananto.

Menurutnya, remisi seharusnya menjadi pemacu bagi warga binaan untuk semakin aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang tersedia di Lapas. Perubahan perilaku dan keterampilan yang diperoleh selama menjalani masa pidana diharapkan menjadi bekal ketika mereka kembali ke keluarga maupun lingkungan sosial.

Nunus menegaskan, proses pembinaan akan terus diarahkan untuk membentuk pribadi yang memiliki karakter, disiplin dan kemandirian.

“Kami berharap setelah mendapatkan remisi, semangat untuk mengikuti pembinaan semakin meningkat. Ketika kembali ke masyarakat, mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik,” pungkasnya.

Dengan demikian, remisi tidak berhenti sebagai pengurangan masa pidana. Di balik SK yang diterima para narapidana, terselip harapan agar momentum kemerdekaan benar-benar menjadi awal bagi lahirnya perubahan dan kehidupan baru setelah kembali ke tengah masyarakat.(*)