KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu (Pemkot Batu) mendorong seluruh perusahaan memenuhi kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ditegaskan bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan kewajiban pemberi kerja bagi pekerja yang memenuhi ketentuan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu, Mokhamad Forkan, dalam Sosialisasi dan Edukasi Hukum Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada perusahaan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Rabu, 30 September 2026.
Forkan meminta perusahaan di Kota Batu tertib dalam pendaftaran peserta, pembayaran, serta pemutakhiran data. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pekerja yang telah bekerja tetapi belum memperoleh perlindungan jaminan sosial.
“Jangan sampai terdapat pekerja yang sudah bekerja tapi belum mendapat perlindungan,” kata Forkan.
Baca Juga:
Sedihnya Lansia Penjual Es Krim di Kota Batu, Terpaksa Nganggur Usai Motornya Dibawa Kabur PenipuMenurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya melindungi pekerja dan keluarganya, tetapi juga memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.
“Pekerja terlindungi, perusahaan lebih tenang, produktivitas meningkat dan perekonomian Kota Batu semakin kuat,” ujarnya.
Pemerintah melalui Disnaker Kota Batu terus mendorong kepatuhan perusahaan sekaligus membangun hubungan industrial yang harmonis, aman, produktif, dan berkeadilan.
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Kepala Disnaker Kota Batu, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu sebagai narasumber.
Baca Juga:
Lagi! Korban Penipuan Lapak PKL di Alun-Alun Kota Batu Lapor Polisi, Total Ada 4 OrangAdapun dasar hukum yang disampaikan meliputi Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025.