Bukan Politik, Polisi Ungkap Motif Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

11 Jan 2024 09:12

Headline

Thumbnail Bukan Politik, Polisi Ungkap Motif Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
Jumpa pers pengungkapan kasus penembakan relawan di Sampang. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Polisi berhasil mengungkap motif di balik penembakan relawan Prabowo-Gibran yang ada di Sampang. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto memastikan kasus penembakan ini bukan dilatari oleh motif politik.

"Tidak ada motif politik, dendam tahun 2019, karena anak buah tersangka dulu pernah ditembak oleh korban," tuturnya saat Press Confrence, Kamis (11/1/2024).

Namun, Totok enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai motif dendam yang mendasari penembakan ini. 

Mengenai jumlah tersangka, Totok menjabarkan ada 5 tersangka. Yakni AR,HH, H, S dan seorang kades berinisial MW berperan sebagai otak perencana.

"Tersangka 36 tahun, W peran melakukan perencanaan, memerintahkan tersangka H untuk sekaligus mengawasi korban," paparnya.

W juga memberikan fasilitas berupa motor untuk tersangka AR dan menyiapkan sejumlah uang agar AR melakukan penembakan.

"Pemilik senjata api, salah satunya untuk menembak korban, dan menyiapkan sepeda motor dan Rp 50 juta," jelas Totok.

Sebelum melakukan penembakan, AR melakukan survei pada korban selama 6 hari. Selain itu, AR dibantu dengan HH untuk melakukan pemantauan.

"HH sebagai Joki kendaraan Nmax diajak melakukan survei. Menerima uang Rp 5juta dari tersangka AR," tutur Totok.

Peran dari tersangka S, untuk melakukan pengawasan dan pergerakan korban, menginformasikan korban di TKP pada AR.

Mengenai barang bukti yang ditemukan Polisi, Totok menjelaskan ada 2 senjata api yaitu 1 jenis Revolver Kaliber 38 SNW dan pistol Colt Kaliber 9mm.

Selain itu ada selongsong amunisi Revolver, 15 amunisi Revolver, 20 butir amunisi FN, pakaian korba, 7 unit handphone, 1 motor Vario, 1 motor Nmax, 2 DVR CCTV, 37 jenis senjata tajam dan Rp. 850 juta.

Mengenai hukuman yang dipersangkakan, AR dan W ancaman hukuman 20 tahun penjara dan H, S dan HH dipersangkakan Pasal 353 yaitu 7 tahun dan Pasal 351 yaitu 5 tahun. (*)

Baca Juga:
Selamat Capt! Rizky Ridho Resmi Jadi Ayah, Bagikan Momen Gendong Sang Buah Hati
Baca Juga:
Tumbuh 16 Persen, KAI Daop 8 Surabaya Angkut 3.09 Penumpang Selama Triwulan I 2026
Baca Sebelumnya

Gerakan Satu Juta Pohon, Upaya PT KAI Menghijaukan Stasiun Berbagai Daerah

Baca Selanjutnya

Bupati Asahan Tinjau Gudang Logistik Pemilu 2024 milik KPU, Pastikan Semua Aman

Tags:

Polda Jatim Direskrimum Polda Jatim Penembakan Sampang penembakan Relawan Prabowo-Gibran motif penembakan surabaya Prabowo-gibran

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar