Budi Waseso Ngotot Maju Ketua Kwarnas, Pengacara Ungkap Konsekuensi Hukumnya

Jurnalis: Mustopa
Editor: Muhammad Faizin

4 Des 2023 04:11

Headline

Thumbnail Budi Waseso Ngotot Maju Ketua Kwarnas, Pengacara Ungkap Konsekuensi Hukumnya
Ketua Kwarnas Pramuka 2018-2023 (Foto: Pramuka.id)

KETIK, JAKARTA – Mantan Dirut Bulog, Budi Waseso masih ngotot mencalonkan diri sebagai Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka periode 2023-2028. Padahal ia menjabat sebagai Komisaris Utama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

Menurut Irsyad Nuri SH, MH, pengacara sekaligus pembina pramuka, pencalonan Budi Waseso sebagai Ketua Kwarnas bisa menjadi masalah. Sebab, ia menduduki jabatan di perusahaan publik.

"Jika dipaksakan akan melanggar Pasal 27 ayat 2 dari Undang-Undang Gerakan Pramuka Nomor 12 Tahun 2010," ungkap Irsyad Nuri dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).

Berdasarkan Pasal 27 ayat 2 UU Gerakan Pramuka, kepengurusan kwartir tidak terikat dengan jabatan publik. Artinya, Budi Waseso harus mundur apabila tetap memaksakan maju sebagai Ketua Kwarnas.

Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

Lebih lanjut, Irsyad Nuri akan menguji makna Pasal 27 ayat 2 UU Gerakan Pramuka dan akan mendaftarkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Maka akan membawa konsekuensi hukum bagi Budi Waseso yang saat ini menjadi pejabat publik, jika terpilih sebagai Ketua Kwarnas masa bakti 2023-2028," tandasnya.(*)

Baca Juga:
PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga
Baca Sebelumnya

Ada Risiko Kebocoran Oli, Range Rover Recall 1500 Produk Terbarunya di Inggris

Baca Selanjutnya

Lantik Dirut RSUD Sayang, Bupati Cianjur Dorong Jadi Rumah Sakit Internasional

Tags:

Budi Waseso Kwarnas musyawarah Nasional Aceh

Berita lainnya oleh Mustopa

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

13 April 2026 21:26

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

Satpam di Lingkungan Kemenag Kota Malang Ikuti Bimtek Layanan Publik

11 April 2026 13:38

Satpam di Lingkungan Kemenag Kota Malang Ikuti Bimtek Layanan Publik

Breaking News! Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK di Tulungagung

10 April 2026 22:10

Breaking News! Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK di Tulungagung

Danantara Indonesia Bentuk Denera untuk Kelola Proyek PSEL

10 April 2026 18:49

Danantara Indonesia Bentuk Denera untuk Kelola Proyek PSEL

Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

8 April 2026 00:00

Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

Napak Tilas Sejarah NU, Kota Surabaya Layak Jadi Tuan Rumah Muktamar NU Ke-35

7 April 2026 08:00

Napak Tilas Sejarah NU, Kota Surabaya Layak Jadi Tuan Rumah Muktamar NU Ke-35

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar