Buang Sampah Sembarangan di Cilacap? Siap-Siap Denda Rp250 Ribu hingga Rp5 Juta

Jurnalis: Nani Ekowati
Editor: Fisca Tanjung

12 Okt 2025 07:30

Thumbnail Buang Sampah Sembarangan di Cilacap? Siap-Siap Denda Rp250 Ribu hingga Rp5 Juta
Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Cilacap, Rohwanto (Foto: Nani Eko/Ketik)

KETIK, CILACAP – Sebagian besar masyarakat sudah mengetahui adanya larangan membuang sampah sembarangan, namun masih banyak yang belum memahami secara jelas lokasi-lokasi mana saja yang termasuk area terlarang untuk membuang sampah.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Cilacap, Rohwanto, menjelaskan bahwa aturan larangan membuang sampah sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024. Aturan tersebut diatur dalam empat pasal, salah satunya Pasal 13 yang secara tegas melarang pengguna kendaraan maupun penumpang untuk membuang sampah sembarangan.

"Seperti membuang bungkus makanan, bungkus permen dari jendela saat berkendaraan. Sedangkan Pasal 14 diatur larangan membuang sampah di trotoar, jalan umum, jalur hijau dan tempat fasilitas umum," ungkap Rohwanto saat ditemui, Jumat 10 Oktober 2025.

Rohwanto menambahkan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa membuang sampah rumah tangga ke aliran sungai, maupun membuang limbah air yang bermuara ke sungai, juga dilarang. Ketentuan ini diatur secara jelas dalam Pasal 16.

Baca Juga:
Produksi Sampah 1.800 Ton per Hari, Waka DPRD Kabupaten Bandung Hailuki Dorong Terobosan Besar dan Kemitraan Swasta

"Jadi dalam Pasal 16 itu jelas, setiap orang dilarang membuang dan membuat saluran pembuangan limbah rumah tangga ke aliran sungai, aliran air, dan danau atau situ itu tidak boleh," tandas Rohwanto.

"Ya diolah dululah sampah rumah tangganya layaknya septic tank, atau mengolah limbah sederhana lalu dialirkan ke saluran air atau selokan," lanjutnya.

Agar masyarakat lebih memahami aturan larangan membuang sampah, Pemkab Cilacap melalui Dinas Satpol PP gencar melakukan sosialisasi, baik secara langsung melalui pertemuan tatap muka maupun lewat media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, dan platform lainnya.

"Kita memberikan sosialisasi secara masif, sampaikan kepada masyarakat secara detail bahwa sampah rumah tanggapun ada aturannya dan harus menjadi perhatian semuanya agar lingkungan kita tetap terjaga kebersihannya," pungkasnya.

Baca Juga:
PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

"Bagi warga masyarakat yang melanggar atau membuang sampah di area yang dilarang akan di kenai sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis hingga denda administratif dari mulai Rp250.000 hingga Rp5 juta," imbuhnya.

Rohwanto berharap masyarakat tertib, taat terhadap peraturan, tidak membuang sampah sembarangan, hingga tidak ada yang terkena sanksi. (*)

Baca Sebelumnya

Waktunya Eksplor! Jelajahi Museum Mpu Tantular, Rumah Sejarah dan Budaya Jawa Timur

Baca Selanjutnya

Kontroversi Absennya Lima Desa di Hari Ketiga Bupati Cup Halsel 2025 Zona V Obi

Tags:

Cilacap sampah limbah

Berita lainnya oleh Nani Ekowati

PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

12 April 2026 22:29

PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

Incar Kursi Ketua DPRD, 65 Persen Pengurus Golkar Cilacap dari Generasi Muda

11 April 2026 23:56

Incar Kursi Ketua DPRD, 65 Persen Pengurus Golkar Cilacap dari Generasi Muda

Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis

11 April 2026 08:49

Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis

KPU Usulkan Tambah Jumlah Dapil di Cilacap untuk Pemilu 2029

8 April 2026 20:08

KPU Usulkan Tambah Jumlah Dapil di Cilacap untuk Pemilu 2029

Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno Desak Pemilik Rita Pasaraya Bertanggung Jawab kepada Korban Kebakaran

4 April 2026 21:22

Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno Desak Pemilik Rita Pasaraya Bertanggung Jawab kepada Korban Kebakaran

Solusi Pemangkasan Dana Transfer ke Cilacap, Sindy Syakir: Tarik Investor Bukan Menaikkan Pajak Warga

4 April 2026 06:40

Solusi Pemangkasan Dana Transfer ke Cilacap, Sindy Syakir: Tarik Investor Bukan Menaikkan Pajak Warga

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar