KETIK, SURABAYA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya memusnahkan 97.676 tablet obat ilegal. Obat-obatan ini dimusnahkan karena ditemukan mengandung bahan-bahan yang terlarang, yaitu Trihexyphenidyl dan Tramadol, pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Jumlah obat-obatan ilegal yang dimusnahkan itu terdiri dari 77.016 tablet putih berlogo Y dan 20.660 tablet putih berlogo TMD dalam kemasan strip. Nilai obat-obatan ilegal itu mencapai Rp540.030.000.
Pencegahan beredarnya produk tersebut berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan ancaman pelajar, khususnya di Jawa Timur yang mencapai lebih dari 10.000 pelajar.
Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Yudi Noviandi menegaskan pengungkapan kasus ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis. Menurutnya, penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT), termasuk tramadol dan trihexyphenidyl, saat ini telah menjadi ancaman tersembunyi yang mengintai generasi muda.
"Penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas sumber daya manusia. Upaya pencegahan dan penindakan harus terus diperkuat melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan," tegas Yudi Noviandi dikutip dari keterangan tertulis.
Baca Juga:
Sidak di Kota Tegal, Wali Kota Minta Obat Penambah Stamina Miliki Izin ResmiSelain memusnahkan, Balai Besar POM di Surabaya akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap sumber pemasok maupun jaringan distribusi obat ilegal tersebut.
Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana di bidang obat dan makanan, penanganannya akan ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Mengedarkan obat ilegal merupakan tindak pidana di bidang obat dan makanan yang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Barang temuan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pengiriman obat ilegal yang berasal dari Jakarta dan sekitarnya, yang akan dikirim melalui Bandara Internasional Juanda menuju Bandara Internasional Hasanuddin Makassar (UPG) yang akan didistribusikan ke sejumlah wilayah di Indonesia.
Baca Juga:
Heboh Es Krim Beralkohol, Ternyata Franchise dari BaliPemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Balai Besar POM di Surabaya bersama General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Juanda Surabaya, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Jawa Timur, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Komandan Lanudal Juanda Surabaya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, serta Direktur Utama Regulated Agent PT Mitra Kargo Nusantara. (*)