Bos Perusahaan Tahan Ijazah Jan Hwa Diana dan Suami Divonis 6 Bulan Penjara

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Rahmat Rifadin

29 Sep 2025 17:16

Thumbnail Bos Perusahaan Tahan Ijazah Jan Hwa Diana dan Suami Divonis 6 Bulan Penjara
Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo menjalani sidang di PN Surabaya usai mendengarkan vonis hakim, Senin, 29 September 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Jan Hwa Diana dan suaminya Handy Soenaryo divonis enam bulan penjara oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam putusan itu hakim menilai pasangan suami istri tersebut melakukan perusakan mobil milik Hironimus Tuqu pada 23 November 2024.

Amar putusan ini dibacakan langsung oleh ketua Mejelis Hakim Safruddin di ruang Sari 2 PN Surabaya. Dalam amar putusan itu, keduanya terbukti bersalah dan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama.

"Dengan perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa membuat terdakwa atas nama Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo divonis 6 bulan penjara," ucap Safruddin, Senin, 29 September 2025.

Sebelum menjatuhi hukuman, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan. "Sebelumnya terdakwa belum pernah terjerat hukum, berprilaku sopan serta adanya perdamaian antara korban dan terdakwa," ungkap Safruddin.

Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan jika dibandingkan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 8 bulan penjara. Meskipun begitu, kedua terdakwa Jan Hwa Diana dan Suami memilih pikir-pikir. "Saya masih pikir-pikir dulu yang mulia," jelasnya.

Konflik bermula dari proyek pemasangan kanopi senilai Rp 400 juta. Paul Stevanus dan dua rekannya, Yanto dan Hironimus Tuqu ditekan karena desain proyek yang rumit dan progres yang lambat.

Saat Paul datang ke lokasi untuk mengambil alat kerja, ia diteriaki maling dan dilaporkan ke Polsek Dukuh Pakis. Dua ban mobil pikap yang disewa dari Hironimus dicopot, begitu pula ban mobil Yanto.

Yanto mengaku saat turun dari lantai dua, ia melihat ban mobilnya sudah digerinda. Kerugian yang dialami Paul ditaksir sekitar Rp3 juta. Nimus mengklaim mobilnya tak bisa disewakan selama 10 bulan karena dijadikan barang bukti.

Baca Juga:
Dua Terdakwa Pengedar 511 Gram Sabu di Palembang Divonis 10 Tahun Penjara

Kejadian ini yang membuat kedua korban langsung melaporkan kejadian ke Polrestabes Surabaya. Dengan laporan itu, Jan Hwa Diana dan Suaminya Handy Soenaryo ditangkap polisi dan menjalani hukuman penjara.

Seperti diketahui, Jan Hwa Diana dan suami adalah bos PT Sentoso Seal yang viral akibat menahan 108 ijazah milik karyawannya. Kasusnya saat itu jadi perbincangan publik karena dirinya juga terlibat cek-cok dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armudji saat berkunjung ke pabriknya. (*)

Baca Sebelumnya

HUT Ke-80 PMI, Bupati Pemalang Ajak Masyarakat Dukung Kiprah Kemanusiaan

Baca Selanjutnya

Sidak Program MBG,  Wali Kota Mojokerto: Kalau Ada Masalah Sampaikan ke Penanggung Jawab SPPG

Tags:

Jan Hwa Diana Handy Soenaryo HUKUM Hukum di Surabaya PN Surabaya Pengadilan Negeri Surabaya Pengadilan

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar