Bobol ATM Majikan, Mantan Sopir Habiskan Rp500 Juta Berujung Divonis 4 Tahun!

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

25 Nov 2025 09:56

Thumbnail Bobol ATM Majikan, Mantan Sopir Habiskan Rp500 Juta Berujung Divonis 4 Tahun!
Suasana persidangan ketika kedua terdakwa menyimak putusan majelis hakim melalui sambungan Zoom dari Rutan Kelas I Palembang. Senin 24 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kasus pencurian uang milik majikan yang dilakukan melalui kartu ATM akhirnya menemukan titik akhir di Pengadilan Negeri Palembang. Dua terdakwa, Bayu Ardiansyah dan rekannya Yogi Esmemet, masing-masing dijatuhi hukuman berbeda setelah dinyatakan terbukti bersalah menghabiskan dana lebih dari Rp500 juta milik korban, Norma Siregar.

Dalam sidang yang digelar pada hari Senin 24 November 2025, majelis hakim yang dipimpin Zulkifli membacakan amar putusan yang diikuti para terdakwa secara daring. Bayu yang merupakan mantan sopir korban harus menerima hukuman paling berat, yakni 4 tahun penjara, sedangkan Yogi divonis lebih ringan, 1 tahun 6 bulan penjara.

Hakim menegaskan, Bayu terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. Sementara Yogi dinyatakan bersalah atas tindak pidana penadahan sebagaimana Pasal 480 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun terhadap terdakwa Bayu Ardiansyah, dan pidana penjara 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Yogi Esmemet,” tegas hakim ketua dalam persidangan.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima vonis tersebut. Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel, Murni SH, menuntut Bayu dengan 4 tahun dan Yogi dengan 1 tahun penjara.

Drama pencurian ini bermula pada 1 Oktober 2024, ketika korban meminta Bayu yang saat itu masih menjadi sopirnya mengantarkan ke Bank BNI Cabang Pasar 16 Ilir. Saat korban berada di dalam bank, Bayu memanfaatkan kelengahan dengan membuka tas korban, lalu mengambil kartu ATM BNI Gold berikut kertas berisi PIN.

Keesokan harinya, Bayu mulai melancarkan aksinya. Berbekal kartu ATM dan PIN itu, ia melakukan penarikan tunai, transfer, hingga pembayaran judi online di ATM BNI Cabang Kenten. Aksi tersebut berlangsung selama satu bulan penuh, menghasilkan puluhan transaksi dan menguras rekening korban hingga Rp500.029.620.

Tak hanya digunakan sendiri, sebagian dana juga ditransfer ke berbagai rekening, termasuk milik Yogi yang berkas perkaranya ditangani terpisah, rekening Anita, serta sejumlah rekening yang terhubung dengan aktivitas judi online.

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Putusan ini sekaligus menutup perjalanan panjang kasus yang menyita perhatian publik, mengingat modus kejahatan dilakukan oleh orang terdekat yang dipercaya korban.(*) 

Baca Sebelumnya

Diduga Ditusuk Pemalak, Sopir Truk Asal Lampung Tewas di Lampu Merah Macan Lindungan

Baca Selanjutnya

Tertangkap dengan 14 Paket Sabu, Pria Ini Divonis 7 Tahun oleh PN Palembang

Tags:

tindak kriminal Hakim Pengadilan negeri palembang Putusan perkara kota palembang Bobo Atm

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H