BMKG Juanda Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem 1–10 Maret 2026, Perda Penanggulangan Bencana Jatim Diperkuat

5 Maret 2026 12:40 5 Mar 2026 12:40

Thumbnail BMKG Juanda Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem 1–10 Maret 2026, Perda Penanggulangan Bencana Jatim Diperkuat

Waspada cuaca ekstrem di Jawa Timur. DPRD Jatim mengajak masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan serta memahami perubahan Perda Penanggulangan Bencana demi keselamatan bersama. (Foto: Instagram resmi DPRD Provinsi Jawa Timur/@dprdjatim)

KETIK, SURABAYA – Melalui keterangan resmi, BMKG Juanda mengingatkan masyarakat Jawa Timur agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem yang diprakirakan melanda sebagian besar wilayah Jawa Timur pada 1–10 Maret 2026. Kondisi tersebut berpotensi memicu terjadinya bencana hidrometeorologi.

Cuaca ekstrem di Jawa Timur dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya aktifnya Monsun Asia, peningkatan suhu muka laut di Selat Madura, serta kondisi atmosfer lokal yang cenderung labil. Selain itu, terdapat gangguan atmosfer seperti Low, MJO, dan Equatorial Rossby yang melintasi wilayah Jawa Timur.

Masyarakat diimbau untuk lebih siaga terhadap kemungkinan dampak cuaca ekstrem, seperti hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang disertai petir dan angin kencang. Potensi bencana yang dapat terjadi meliputi banjir dan banjir bandang, tanah longsor dan puting beliung, hingga hujan es di sejumlah daerah.

Menindaklanjuti rilis terkait potensi cuaca ekstrem tersebut, Jawa Timur memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana yang telah direvisi pada 19 Januari 2026.

Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan hukum terkini. Selain itu, revisi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat sistem mitigasi dan kesiapsiagaan serta mengoptimalkan upaya penanggulangan bencana di Jawa Timur.

Revisi Perda tersebut menitikberatkan pada sistem penanggulangan bencana yang lebih terpadu, penguatan mitigasi dini dan pencegahan risiko, peningkatan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, serta penguatan ketahanan daerah terhadap berbagai ancaman bencana. Jenis bencana yang dimaksud mencakup hidrometeorologi, geologis, dan lainnya.

Adapun dampak dari perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana bagi masyarakat antara lain tersedianya instrumen hukum yang lebih memadai untuk mitigasi, koordinasi antar lembaga yang semakin efektif, serta penguatan peran masyarakat dalam upaya kesiapsiagaan.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur juga mengingatkan masyarakat Jawa Timur agar semakin waspada dan siap menghadapi potensi cuaca ekstrem. Warga diminta untuk senantiasa memantau informasi resmi dari BMKG dan pemerintah daerah demi menjaga keselamatan bersama. (*)

Tombol Google News

Tags:

BMKG Juanda cuaca ekstrem Jawa timur bencana hidrometeorologi perda penanggulangan bencana DPRD Jawa Timur Monsun Asia mitigasi bencana cuaca ekstrem Jawa Timur