Bikin Resah Masyarakat, Billboard Iklan Promosi Film ‘Aku Harus Mati’ di Kayutangan Malang Dicopot

Jurnalis: Kukuh Kurniawan
Editor: Fisca Tanjung

5 Apr 2026 19:06

Thumbnail Bikin Resah Masyarakat, Billboard Iklan Promosi Film ‘Aku Harus Mati’ di Kayutangan Malang Dicopot
Pencopotan Billboard iklan film horor Aku Harus Mati yang terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Kayutangan Heritage Kota Malang, Minggu, 5 April 2026 (Foto: Kukuh/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Usai menuai kontroversi dan dianggap meresahkan masyarakat, billboard iklan film horor 'Aku Harus Mati' yang terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Kayutangan Heritage di Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Klojen akhirnya dicopot pada Minggu sore, 5 April 2026.

Pencopotan itu dilakukan langsung oleh Satpol PP Kota Malang dibantu personel dari Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Malang. 

Dari pantauan Ketik.com di lokasi, pencopotan dilakukan mulai pukul 17.09 WIB. Dilakukan secara manual, yaitu dua personel Damkar naik ke atas billboard lalu materi iklan tersebut dilepas dan diturunkan ke bawah. 

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, mengatakan, pencopotan iklan film 'Aku Harus Mati' tersebut dilakukan karena materi kalimatnya dianggap mengganggu dan meresahkan masyarakat.

Baca Juga:
Billboard Film 'Aku Harus Mati' JPO Kayutangan Dicopot, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan Izin

"Jadi, kita skala prioritas karena substansi kata-kata dalam materi iklannya meresahkan dan kurang baik. Kami mendapat laporan langsung dari bapak Kasatpol dan kami segera lakukan penindakan," ujarnya kepada Ketik.com.

Selain itu, pencopotan tersebut dilakukan karena reklame tersebut melanggar Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Reklame. Untuk pasal yang dilanggar, yaitu Pasal 18 ayat 2 huruf S yaitu Penyelenggara Reklame dilarang memasang atau mendirikan reklame pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). 

"JPO adalah area larangan pendirian reklame sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022. Sehingga, ini jelas merupakan pelanggaran perda," tambahnya. 

Ia mengungkapkan, reklame film 'Aku Harus Mati' yang terpasang di JPO Kayutangan tersebut berukuran besar dengan panjang 8 meter dan lebar 7 meter. Sehingga, pencopotan harus dilakukan secara hati-hati. 

Baca Juga:
Satpol PP Belum Terima Aduan, Iklan Film Horor 'Aku Harus Mati' Masih Terpampang di Kayutangan Heritage Malang

"Karena ini ukurannya besar, maka pencopotannya harus hati-hati. Mudah-mudahan bisa selesai hari ini, tetapi apabila kondisinya tidak memungkinkan maka akan dilanjutkan besok," terangnya. 

Untuk langkah selanjutnya, Satpol PP akan segera memanggil pihak pemasang reklame untuk diperiksa termasuk pengenaan sanksi. 

"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Bapenda terkait klarifikasi izin dan siapa pemasang reklame tersebut. Tentunya, kami akan memanggil pihak pemasang reklame untuk diperiksa," tegasnya. 

Sementara itu, Komandan Regu (Danru) Damkar Kota Malang, Muhammad Soleh, mengungkapkan, ada sebanyak 5 personel yang dikerahkan untuk mencopot reklame film 'Aku Harus Mati' tersebut. 

"Kita lakukan secara manual, dengan tetap mengutamakan keselamatan. Untuk kendalanya, yaitu karena banyak lampu dan kami copot secara perlahan agar tidak langsung ke tengah jalan," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, materi promosi film horor berjudul 'Aku Harus Mati' menuai polemik. Pasalnya, iklan tersebut membuat masyarakat yang melihat tidak nyaman dan kalimatnya dianggap meresahkan serta berdampak pada psikologis anak-anak.

Di Jakarta, pemerintah daerah lewat Satpol PP DKI  telah menurunkan reklame tersebut. Ternyata selain di Jakarta, iklan serupa juga ditemukan di Kota Malang tepatnya terpasang di Billboard Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Kayutangan Heritage di Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Klojen.

Dari pantauan Ketik.com di lokasi pada Minggu, 5 April 2026 siang, reklame itu bertuliskan 'Aku Harus Mati' dengan latar belakang makhluk berwarna biru bermata merah. Lalu tulisan di bawahnya bertuliskan Jual Jiwa Demi Harta lengkap dengan nama sutradara serta pemeran film berikut dengan jadwal rilisnya. (*)

Baca Sebelumnya

Muscab VI DPC PKB Banyuwangi Berjalan Dinamis, Delapan Nama Calon Ketua Tanfidz Kembali Digodok DPP

Baca Selanjutnya

Istimewa ! Muscab PKB Sumenep Dihadiri Cak Thoriq dan Cucun Ahmad Syamsurijal Wakil Ketua DPR RI

Tags:

Iklan Film Aku Harus Mati Dicopot Satpol PP Kota Malang JPO Kayutangan Heritage

Berita lainnya oleh Kukuh Kurniawan

Baru Kredit Sebulan, Motor Pemuda di Kota Malang Ini Hilang Digasak Maling

15 April 2026 18:10

Baru Kredit Sebulan, Motor Pemuda di Kota Malang Ini Hilang Digasak Maling

Diduga Ada Upaya Damai dan Iming-iming Uang, Keluarga Intan Tegas Pilih Jalur Hukum

15 April 2026 15:45

Diduga Ada Upaya Damai dan Iming-iming Uang, Keluarga Intan Tegas Pilih Jalur Hukum

Bawa Bukti Baru, Intan Laporkan Balik Rey ke Polresta Malang Kota Atas Dugaan Fitnah

15 April 2026 14:21

Bawa Bukti Baru, Intan Laporkan Balik Rey ke Polresta Malang Kota Atas Dugaan Fitnah

Tongkat Komando Korem 083/Baladhika Jaya Resmi Berganti, Kini Dijabat Oleh Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus

15 April 2026 11:14

Tongkat Komando Korem 083/Baladhika Jaya Resmi Berganti, Kini Dijabat Oleh Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus

Beber Kronologi Kematian Yai Mim, Dokkes Polresta Malang Kota Sempat Berikan Pertolongan Pertama

14 April 2026 21:20

Beber Kronologi Kematian Yai Mim, Dokkes Polresta Malang Kota Sempat Berikan Pertolongan Pertama

Yai Mim Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Perkara Hukum

14 April 2026 20:03

Yai Mim Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Perkara Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H