KETIK, MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota menyampaikan perkembangan penanganan kasus pengeroyokan yang dilaporkan sejak Mei 2026. Polisi membantah keras anggapan bahwa penyidikan perkara tersebut mandek atau dibiarkan tanpa kepastian hukum.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, bertahap, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Penyidikan perkara ini terus berjalan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi serta ketentuan dalam KUHAP. Kami memberikan kepastian hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel," jelasnya saat dikonfirmasi pada Kamis, 23 Juli 2026.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/133/V/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 15 Mei 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru.
Peristiwa bermula saat pelapor berinisial YH bermaksud membantu kerabatnya, NP, yang sedang menghadapi persoalan penarikan kendaraan oleh debt collector. Saat berada di lokasi, pelapor mengaku diteriaki "maling" dan "tabrak lari" hingga kendaraannya dihentikan oleh sejumlah orang.
Setelah turun dari kendaraan, pelapor dikeroyok hingga terjatuh ke jalan. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka di kepala, wajah, serta beberapa bagian tubuh lainnya.
"Sejak laporan diterima, penyidik langsung melakukan serangkaian proses hukum. Mulai dari penerbitan laporan polisi, pemeriksaan pelapor dan sejumlah saksi, meminta keterangan pihak perusahaan pembiayaan serta jasa pengamanan aset, hingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," bebernya.
Di tahap penyidikan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan, menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, serta memeriksa saksi tambahan, termasuk pihak terlapor.
Dari hasil penyidikan tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial YF alias Danu atas dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada 19 Juli 2026.
Namun hingga kini, tersangka belum berhasil diamankan. Polisi telah melayangkan dua kali surat panggilan dan dilanjutkan dengan penerbitan surat perintah membawa.
Saat petugas mendatangi lokasi, tersangka sudah tidak tinggal di rumah kosnya di Jalan Teluk Pelabuhan Ratu, Kecamatan Blimbing. Penyidik juga telah meminta keterangan dari Ketua RT setempat.
"Kami sudah mendatangi tempat tinggal tersangka hingga meminta keterangan Ketua RT setempat, namun yang bersangkutan sudah pindah. Oleh karena itu, kami terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/29/VII/RES.1.6./2026/Satreskrim atas nama YF alias Danu," terangnya.
Selain memburu tersangka utama, penyidik terus melakukan pengembangan perkara untuk mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Hasil visum dari Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) menjadi salah satu alat bukti penting dalam penanganan kasus ini.
Berdasarkan hasil visum tersebut, korban diketahui mengalami luka robek pada bagian belakang kepala serta luka robek disertai memar di kelopak mata kiri akibat benturan benda tumpul.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, menambahkan bahwa perkembangan perkara sebenarnya telah diinformasikan secara berkala kepada pihak pelapor.
"Hingga saat ini penyidik masih fokus mengejar tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO. Sekaligus, mendalami dugaan keterlibatan pelaku lain berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada," pungkasnya.(*)
