KETIK, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) telah menutup sementara atau menjatuhkan suspend kepada ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah di Indonesia semenjak program Makan Bergizi Gratis (MBG), sejak Januari 2025 hingga Mei 2026.
"Terhitung sejak program MBG dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah di-suspend," kata Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang dalam pernyataan resmi (31/5/2026).
Keputusan tersebut diambil didasarkan pada berbagai masukan dari masyarakat, termasuk usulan dari pemerintah daerah, hasil inspeksi mendadak (sidak), serta pemantauan atas peristiwa kejadian menonjol yang dialami para penerima manfaat MBG.
Di Wilayah II yang mencakup Pulau Jawa, ada 16.594 SPPG. Selama periode itu, 3.466 SPPG pernah ditutup sementara. 1.800 SPPG di antaranya telah beroperasi kembali, sementara 1.666 SPPG sisanya masih dalam suspend.
BGN menjelaskan setiap SPPG bisa dijatuhi sanksi karena berbagai sebab, mulai dari menu yang diproduksi menyebabkan kejadian menonjol seperti gangguan pencernaan, diare, dan muntah-muntah; menu tidak sesuai bujet belanja bahan baku, yakni Rp8 ribu dan Rp10 ribu; sengaja melakukan mark-up harga bahan baku; hingga alur bangunan SPPG tidak sesuai juknis.
Baca Juga:
Viral Lagu MBG, Popularitas Kanda Bahlil Diyakini Meroket dan Untungkan Golkar di 2029Selain itu ada juga temuan SPPG yang belum mendaftar SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi); belum memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah); dan tidak menyiapkan mess untuk Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan.
Demikian juga SPPG yang tidak memiliki peralatan dapur sesuai juknis; manajemen tata kelola tidak dijalankan dengan baik; pertikaian antara Mitra dengan Yayasan; serta memiliki pemasok atau supplier kurang dari 15.
Nanik menyebut jumlah yang kena suspend bisa jadi akan bertambah lagi karena saat ini BGN mewajibkan setiap SPPG minimal mendistribusikan MBG untuk 300 penerima manfaat kelompok 3B (Bumil atau ibu hamil, Busui atau ibu menyusui, dan Balita atau bayi di bawah lima tahun).
"Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan di-suspend mayor (tanpa insentif) dan Kepala SPPG-nya akan mendapatkan peringatan keras," kata Nanik. (*)