KETIK, JOMBANG – Pelarian Hariyono (69), terpidana kasus korupsi dana hibah pembinaan sepak bola PSSI Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya berakhir. Setelah lima tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang berhasil menangkapnya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Hariyono diamankan pada Jumat, 23 Januari 2026 di sebuah rumah kawasan Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Karawang. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah tim memantau pergerakan terpidana yang diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal.
“Status DPO terhadap yang bersangkutan diterbitkan sejak 2021 karena tidak kunjung menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Deady saat dikonfirmasi, Senin 26 Januari 2026 petang.
Hariyono merupakan terpidana dalam perkara penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Jombang tahun 2011 yang berkaitan dengan program pembinaan sepak bola PSSI Jombang. Berdasarkan putusan pengadilan, ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan.
Selain pidana pokok, Hariyono juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 112 juta, dengan ancaman pidana tambahan enam bulan penjara apabila tidak dibayarkan.
“Total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 277 juta,” ujar Deady.
Kasasi Ditolak, MA Kuatkan Putusan
Perkara korupsi dana hibah PSSI Jombang tersebut sempat menempuh proses hukum panjang. Hariyono mengajukan banding hingga kasasi, namun seluruh upaya hukum itu ditolak. Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.
Meski putusan telah inkrah, Hariyono tidak pernah menjalani eksekusi sehingga ditetapkan sebagai buronan kejaksaan.
Selama masa pelarian, terpidana diketahui menetap di wilayah Karawang sejak 2020. Untuk mencukupi kebutuhan hidup, ia mengaku bekerja sebagai penjual pecel dan kerap berpindah lokasi guna menghindari kejaran aparat.
“Yang bersangkutan mengaku berjualan pecel dan berpindah-pindah tempat tinggal. Terakhir diketahui berada di Karawang,” jelas Deady.
Saat diamankan, Hariyono bersikap kooperatif dan tidak menggunakan identitas palsu. “Penangkapan berlangsung aman tanpa perlawanan,” imbuhnya.
Langsung Dieksekusi ke Lapas Jombang
Usai penangkapan, Hariyono langsung dibawa ke Kabupaten Jombang untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan. Saat ini, ia telah ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang untuk menjalani hukuman pidana penjara.
“Terpidana sudah kami masukkan ke Lapas Kelas IIB Jombang untuk melaksanakan putusan,” pungkas Deady.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bersama jajaran Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejari Jombang di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
