Bermain dengan Data Dapodik, Dua Kepala Sekolah di Kecamatan Jangkar Digugat LBH Mitra Santri

3 September 2025 06:52 3 Sep 2025 06:52

Thumbnail Bermain dengan Data Dapodik, Dua Kepala Sekolah di Kecamatan Jangkar Digugat LBH Mitra Santri
Direktur LBH Mitra Santri Pegang Map ketika berada di Pengadilan Negeri Situbondo, Selasa 2 September 2025 (Foto : Heru Hartanto/Ketik)

KETIK, SITUBONDO – Tidak taatnya terhadap aturan data pendidikan pokok yang tersistem dan terintegrasi secara nasional, akhirnya kepala SDN 2 Kumbangsari dan kepala SDN 1 Agel, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo digugat ke pengadilan negeri Situbondo oleh LBH Mitra Santri, Selasa 2 September 2025.

Hal ini disampaikan oleh Asrawi SH, Direktur LBH Mitra Santri. “Hari ini gugatan sudah di masukkan ke Pengadilan Negeri Situbondo melalui pendaftaran online dengan Nomor Register: PN-SIT 02092025GJC Perkara. Ditunggu saja di pengadilan agar data di dapodik tidak di permainkan,” tutur Asrawi.

Dari awal, lanjut Asrawi, LBH Mitra Santri sudah bilang taati zona wilayah siswa dan taati dapodik secara benar dan baik dalam proses pembelajaran di sekolah dasar, tapi malah ini dibuat main mainan. “Tentu yang jadi korban peserta didik,” jelas Asrawi.

Yang jelas, sambung Asrawi, yang di gugat salah satu kepala sekolah. “Tunggu saja di pengadilan. Mari kita uji secara hukum di pengadilan apakah tindakan dari kepala sekolah SDN 2 Kumbangsari benar atau salah kita uji,” terangnya.

Tak hanya itu yang disampaikan Asrawi, namun dia mengatakan, LBH Mitra Santri mengambil langkah hukum untuk menguji tindakan kepala sekolah SDN 1 Agel benar secara hukum atau tidak? Yang jelas telah memasukkan peserta didik, tapi proses belajarnya di SDN 2 Kumbangsari. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bermain dengan data Dapodik Dua Kepala Sekolah di Kecamatan Janggar Digugat oleh LBH Mitra Santi