BEM Universitas Semarang Gelar Seminar Nasional, Dukung Dominus Litis Kejaksaan dalam RUU KUHAP

Jurnalis: Nani Ekowati
Editor: Aziz Mahrizal

1 Mar 2025 15:39

Thumbnail BEM Universitas Semarang Gelar Seminar Nasional, Dukung Dominus Litis Kejaksaan dalam RUU KUHAP
Dokumentasi Bersama Pakar dan Praktisi serta Peserta Seminar Nasional Membahas RUU KUHAP di Universitas Semarang, Jumat 28 Februari 2025. (Foto: Nani Ekowati/Ketik.co.id)

KETIK, SEMARANG –  

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Semarang (USM) menggelar seminar nasional dengan tema "RUU KUHAP dan Optimalisasi Pra Penuntutan: Harmonisasi Kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum dalam Sistem Peradilan Pidana" di Gedung V Prof Jr. Joetata Hadihardaja, Jumat 28 Februari 2025.

Seminar ini sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran mahasiswa serta masyarakat mengenai perkembangan terbaru dalam sistem peradilan Indonesia.

Narasumber seminar ini menghadirkan Prof. Dr. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, S.H. M.Hum, Guru Besar Ilmu Hukum UNISULA. Kemudian, Dr. Muhammad Junaidi, S.Hi., M.H selaku Wakil Rektor 3 Universitas Semarang. Selanjutnya, Dr. (c) Fathurrahman, S.H, M.H, Praktisi Hukum dan Khusnul Imanuddin S.H. dari Jaladara Law Firm.

Baca Juga:
Seminar Reformasi KUHAP di Unisma, Tumpang Tindih Polisi-Kejaksaan dan Perlindungan HAM Jadi Sorotan

Selain itu, narasumber yang dihadirkan, yakni Dian Puspitasari, S. H. dari LBH AMAN, serta Husnul Mudhom, Advokat. 

Seminar ini membahas RUU KUHAP atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Dalam seminar tersebut, para narasumber menjelaskan mengenai pentingnya revisi KUHAP untuk menciptakan sistem hukum yang lebih efisien, adil, dan transparan. Mereka juga menekankan perlunya pengoptimalan prosedur pra-penuntutan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan memberikan jaminan keadilan bagi setiap pihak yang terlibat.

“Kelemahan dari KUHAP dari sudut pandang Yuridis, yakni salah satunya keterbatasan kewenangan jaksa dalam penyidikan. Padahal di beberapa negara lain seperti Jerman dan Belanda jaksa memiliki peran supervisi penyidikan, tetapi di Indonesia jaksa hanya menerima hasil penyidikan dari kepolisian. Sehingga jaksa tidak dapat secara langsung mengontrol kualitas penyidikan, yang berujung pada bolak baliknya perkara,” Kata Prof. Dr. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, S.H., M.Hum.

Baca Juga:
Komisi III DPR Dorong Pembahasan RUU Polri dan Kejaksaan Setelah Revisi KUHAP

Dilanjutkan dengan narasumber lain yang secara substansinya menguatkan materi Prof Endah. LBH AMAN Dian Puspitasari mengungkapkan kelemahan dari sudut sosiologis, potensi ego sektoral antara Kepolisian dan Kejaksaan. 

“Hubungan antara penyidik (Polri) dan penuntut umum (Kejaksaan) sering kali tidak harmonis karena adanya perbedaan persepsi mengenai alat bukti dan unsur pidana.Kejaksaan merasa bahwa penyidikan kurang berkualitas, sementara kepolisian merasa bahwa jaksa terlalu formalistik dalam menilai berkas perkara. Kurangnya koordinasi ini membuat proses penegakan hukum menjadi lambat dan tidak efektif,” ujarnya.

Dr. (c) Fathurrahman mengungkapkan kurangnya pemahaman masyarakat tentang peran Dominus Litis. Dijelaskannya, banyak masyarakat yang masih menganggap bahwa jaksa hanya "meneruskan" hasil penyidikan polisi tanpa memahami bahwa jaksa memiliki kewenangan untuk menentukan kelanjutan perkara. 

“Minimnya pemahaman ini sering kali menyebabkan kekecewaan terhadap keputusan-keputusan kejaksaan,” katanya.

Sementara, Khusnul Imanuddin menekankan agar ada harmonisasi kewenangan penyidik dan penuntut umum, maka perlu ada perumusan dalam RUU KUHAP. Seperti Penerapan Asas diferensi fungsional tidak diterapkan secara kaku tetapi fleksibel. 

“Memperkuat asas dominus litis Peran Jaksa dalam Penyidikan penerapan Perlu ada pedoman dan standar yang Jelas, ketat dan transparan dalam penggunaan kewenangan seperti Restorative Justice agar tidak disalahgunakan.” ujarnya.

Dr. Muhammad Junaidi, S.Hi., M.H sebagai Wakil Rektor 3 Universitas Semarang mengatakan, sangat mengapresiasi acara ini yang membahas secara komprehensif RUU KUHAP dan Optimalisasi Pra Penuntutan : Harmonisasi Kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum dalam Sistem Peradilan Pidana.

“Sehingga para masyarakat dan mahasiswa dapat mendapatkan pemahaman yang utuh. Hal lain yakni kita dapat mendukung proses perumusan RUU KUHAP agar dalam proses penyidikan dapat dilakukan dengan memperkuat penerapan asas dominus litis peran jaksa,” ujarnya.

Ketua BEM USM Nurannisa menyampaikan terima kasih kepada para narasumber, panitia, pengurus BEM, tamu undangan dan berbagai pihak yang terlibat dalam acara ini. 

“Suksesnya acara ini diharapkan materi yang disampaikan oleh narasumber dapat diterima para audiens dengan baik,” ujarnya,

Seminar nasional ini diikuti oleh ratusan peserta dari kalangan mahasiswa dan masyarakat umum, yang antusias mendengarkan paparan para ahli hukum mengenai isu-isu terkini dalam sistem hukum Indonesia. Seminar nasional ini juga diharapkan dapat memperkuat partisipasi civitas akademika dalam mendukung terciptanya sistem hukum yang lebih baik di tanah air. (*) 

Baca Sebelumnya

Harmoni Wisata Kum-kum Probolinggo dan Ekonomi

Baca Selanjutnya

RS PKU Muhammadiyah Sleman Jalin Kerjasama Pelayanan Kesehatan dengan PT KAI

Tags:

Universitas Semarang Dominus Litis RUU KUHAP

Berita lainnya oleh Nani Ekowati

Kepala BPN Cilacap: Sertipikat Elektronik Lebih Aman, Tidak Bisa Dipalsukan Mafia Tanah

15 April 2026 14:54

Kepala BPN Cilacap: Sertipikat Elektronik Lebih Aman, Tidak Bisa Dipalsukan Mafia Tanah

PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

12 April 2026 22:29

PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

Incar Kursi Ketua DPRD, 65 Persen Pengurus Golkar Cilacap dari Generasi Muda

11 April 2026 23:56

Incar Kursi Ketua DPRD, 65 Persen Pengurus Golkar Cilacap dari Generasi Muda

Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis

11 April 2026 08:49

Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis

KPU Usulkan Tambah Jumlah Dapil di Cilacap untuk Pemilu 2029

8 April 2026 20:08

KPU Usulkan Tambah Jumlah Dapil di Cilacap untuk Pemilu 2029

Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno Desak Pemilik Rita Pasaraya Bertanggung Jawab kepada Korban Kebakaran

4 April 2026 21:22

Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno Desak Pemilik Rita Pasaraya Bertanggung Jawab kepada Korban Kebakaran

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar