KETIK, MALANG – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, telah memerintahkan pengecekan dan penertiban izin terhadap tempat penitipan anak (daycare). Hal tersebut sebagai upaya antisipasi dengan berkaca dari kasus penyiksaan anak di daycare Yogyakarta.

Wahyu menjelaskan, dirinya telah memerintahkan Disdikbud serta Disnaker-PMPTSP Kota Malang untuk mempelajari kasus daycare di Yogyakarta.

"Dari pengalaman itu, saya sudah memerintahkan kepada Kepala Disdikbud dan Disnaker-PMPTSP untuk menindaklanjuti dan mempelajari kasus yang ada di Yogyakarta," ujarnya, Rabu, 29 April 2026.

Wahyu mengakui masih terdapat daycare yang belum memiliki izin. Ia juga meminta Dinkes Kota Malang serta lurah dan camat untuk turut serta memantau operasional daycare yang ada di Kota Malang.

"Karena terkait dengan daycare ini, memang ada beberapa tempat yang belum berizin di sejumlah lokasi di Kota Malang. Saya minta untuk langsung melihat, termasuk dengan Dinas Kesehatan," tegasnya.

Baca Juga:
Perizinan Daycare Belum Terlacak, Pemkot Malang Siapkan Verifikasi Lapangan

Wahyu menegaskan bahwa daycare yang belum memiliki perizinan akan diarahkan untuk segera mengajukan izin. Apabila memenuhi persyaratan, maka dapat terus beroperasi. Namun, jika syarat tidak terpenuhi, maka akan diminta untuk berhenti beroperasi.

"Maka saya sudah memerintahkan untuk segera melaporkan dan segera kami cek. Terkait pelaksanaan dan perizinannya harus dicek, karena harus diketahui apa yang dilakukan serta bagaimana tenaga kerjanya. Itu akan kami klarifikasi," tutupnya.(*)

Baca Juga:
Hotel Trio Indah 2 Malang Perkuat Daya Tarik Wisata dengan Program Unggulan dan Pelayanan Premium