Bejat! Ayah Tiri di Ulujami Pemalang Diduga Setubuhi Anak, Polisi Gerak Cepat Amankan Pelaku

Jurnalis: Slamet Sumari
Editor: Rahmat Rifadin

5 Des 2025 14:49

Thumbnail Bejat! Ayah Tiri di Ulujami Pemalang Diduga Setubuhi Anak, Polisi Gerak Cepat Amankan Pelaku
Pelaku yang diduga setubuhi anak tirinya di wilayah Kecamatan Ulujami berhasil diamankan Polres Pemalang (Foto: Polres Pemalang)

KETIK, PEMALANG – Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan seorang pria berinisial F (53), warga Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang.

‎Pelaku diamankan pada Jumat, 5 Desember 2025, setelah laporan dari ibu korban ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pemalang.

‎Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif jajaran Satreskrim Polres Pemalang.

‎“Alhamdulillah kasus berhasil terungkap, setelah jajaran Satreskrim Polres Pemalang melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk mengungkap perkara tersebut,” ujar AKP Johan Widodo.

Baca Juga:
749 Calon Jemaah Haji Pemalang Dilepas, Ini Pesan Bupati Anom

‎Tersangka F diduga melakukan aksi bejatnya di kamar anak korban saat masih tinggal satu rumah bersama korban dan ibu korban.

‎Kecurigaan mulai muncul ketika ibu korban melihat perubahan sikap sang anak dan terjadi percekcokan antara dirinya dengan F hingga keduanya memutuskan pisah rumah.

‎AKP Johan Widodo menuturkan bahwa ibu korban sempat kesulitan menggali keterangan dari anaknya, karena korban hanya menangis dan tidak menjawab pertanyaan.

‎Setelah ibu korban berkoordinasi dengan ketua RT dan perangkat desa, korban akhirnya berani menceritakan kejadian yang dialaminya. Laporan kemudian langsung disampaikan ke Polres Pemalang.

Baca Juga:
Pemalang Canangkan Bulan Dana PMI 2026, Target Rp1,6 Miliar

‎Saat ini F telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Pemalang. Ia dijerat Pasal 81 dan/atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016, sebagai perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

‎“Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Karena dilakukan oleh orang tua tiri atau masih dalam hubungan keluarga, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga,” jelas Kasat Reskrim.(*) 

Baca Sebelumnya

Usai Dilantik, Kepala Kemenhaj Kota Cilegon Targetkan Berkantor di Islamic Center pada Januari 2026

Baca Selanjutnya

PTPN IV Kebun Pasir Mandoge Antar Sembako dan Kebutuhan Darurat ke Korban Bencana Tapteng

Tags:

pemalang Polres Pemalang Pencabulan anak Kekerasan Seksual HUKUM Kriminal Berita Pemalang

Berita lainnya oleh Slamet Sumari

749 Calon Jemaah Haji Pemalang Dilepas, Ini Pesan Bupati Anom

15 April 2026 21:20

749 Calon Jemaah Haji Pemalang Dilepas, Ini Pesan Bupati Anom

Pemalang Canangkan Bulan Dana PMI 2026, Target Rp1,6 Miliar

15 April 2026 21:10

Pemalang Canangkan Bulan Dana PMI 2026, Target Rp1,6 Miliar

Bupati Anom Widiyantoro Apresiasi Pengembangan Wisata Alam Desa Penggarit Pemalang

15 April 2026 21:04

Bupati Anom Widiyantoro Apresiasi Pengembangan Wisata Alam Desa Penggarit Pemalang

Modal Swadaya, Ratusan Guru PAUD KWK Pemalang Sukses Gelar Halalbihalal

15 April 2026 01:09

Modal Swadaya, Ratusan Guru PAUD KWK Pemalang Sukses Gelar Halalbihalal

Jelang Pilkades 2026, Camat Comal Ajak Warga Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan

14 April 2026 05:40

Jelang Pilkades 2026, Camat Comal Ajak Warga Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

13 April 2026 20:43

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar