Behel Rp100 Ribu Berujung Penjara, Pemilik Salon di Palembang Divonis 10 Bulan

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

12 Feb 2026 20:49

Headline

Thumbnail Behel Rp100 Ribu Berujung Penjara, Pemilik Salon di Palembang Divonis 10 Bulan
Terdakwa saat mendengarkan vonis 10 bulan penjara dari majelis hakim PN Palembang, Kamis 12 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Praktik pemasangan behel murah di sebuah salon kecantikan di Palembang berakhir di meja hijau.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Lindri Utami, pemilik Indri Studio Salon, karena terbukti melakukan pelayanan kesehatan tanpa izin resmi.

Putusan dibacakan dalam sidang Kamis 12 Februari 2026 oleh Ketua Majelis Hakim Tri Handayani.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

“Terdakwa terbukti menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP,” tegas hakim di ruang sidang.

Majelis juga memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Kasus ini bermula dari praktik pemasangan behel gigi di salon milik terdakwa di Jalan Tanjung Bubuk, Palembang, pada 16 September 2025.

Dengan tarif antara Rp100 ribu hingga Rp400 ribu, layanan tersebut menarik minat masyarakat karena harganya jauh di bawah standar praktik dokter gigi profesional.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Namun di balik harga “ramah kantong” itu, terdakwa tidak memiliki latar belakang medis maupun dokumen resmi seperti Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

Dalam persidangan terungkap, terdakwa menggunakan sejumlah peralatan layaknya praktik medis, mulai dari laser gigi, brackets, kawat Ni-Ti, karet gigi, hingga bahan perekat gigi. 

Aktivitas tersebut akhirnya terendus aparat setelah tim Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penggerebekan dan menyita berbagai alat yang digunakan dalam pemasangan behel.

Vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indayati yang sebelumnya menuntut satu tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat sebagai hal yang memberatkan. Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatannya.

Usai sidang, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Kristina menyatakan menerima putusan tersebut.

“Kami menerima putusan ini dan bersyukur klien kami mendapatkan putusan yang menurut kami adil,” ujarnya.

Sementara itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Perkara ini menjadi peringatan keras bagi praktik layanan kesehatan tanpa izin yang marak ditawarkan melalui salon atau jasa kecantikan. 

Undang-Undang Kesehatan terbaru memberikan penegasan bahwa setiap tindakan yang menimbulkan kesan sebagai pelayanan medis wajib dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan izin resmi.

Kasus behel murah ini menjadi bukti bahwa iming-iming harga terjangkau dapat berujung pada konsekuensi hukum serius bukan hanya bagi pelaku, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.(*) 

Baca Sebelumnya

Tiga Madrasah di Sumenep Berkolaborasi Gelar Workshop Implementasi Pembelajaran Mendalam dan KBC

Baca Selanjutnya

4 Lulusan Terbaik Unisma Angkat Riset Fenomenal, Bedah Isu Restitusi TPKS hingga Kasus Harvey Moeis

Tags:

kota palembang Behel Murah Praktik Tanpa Izin Pengadilan Negeri

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar