Bawaslu Sidoarjo Serahkan Penanganan Kades Tarik ke Polresta Sidoarjo terkait ”Kampanye Ilegal” di Balai Desa

Editor: Fathur Roziq

30 Jan 2024 14:52

Thumbnail Bawaslu Sidoarjo Serahkan Penanganan Kades Tarik ke Polresta Sidoarjo terkait  ”Kampanye Ilegal” di Balai Desa
Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha menjelaskan proses pelimpahan berkas perkara kampanye di Balai Desa Tarik di Polresta Sidoarjo pada Selasa (30/1/2024). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sidoarjo menuntaskan satu berkas dugaan pelanggaran pidana terhadap aturan UU No. 7 Tahun 2017 Pemilu. Berkas dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo. Yang diserahkan Bawaslu Sidoarjo adalah berkas Kepala Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Ifanul Ahmad Irfandi. Dialah terlapornya.

Peristiwa dugaan ”kampanye ilegal” itu terjadi pada Kamis (4/1/2024). Pagi itu, ada sebuah acara di Balai Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Videonya beredar luas. Terlihat puluhan hadirin berdiri sambil menunjukkan nasi kotak. Mereka juga mengacungkan dua jari. Tanda dukungan untuk pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran.

Dalam video berdurasi 2 menit 3 detik yang diterima Bawaslu Sidoarjo itu, tampak Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran dan Ketua DPC Partai Gerindra Kayan SH memberikan aba-aba kepada peserta acara pembagian Kartu Tarik Sehat di Balai Desa Tarik.

 

Baca Juga:
Ramadan 1447 H Segera Tiba, Bupati Subandi Ajak Jaga Stabilitas Sidoarjo

Terdengarlah kemudian teriakan keras.

”Prabowo-Gibran…,” ujar Kayan.

” Presiden,” jawab peserta.

”Prabowo-Gibran,” ujar Kayan lagi.

Baca Juga:
DPRD Sidoarjo Hearing; Terungkap Anak Bikin Video Porno di Krian hingga Terpapar Paham Radikal

”Presiden,” jawab peserta kemudian.

Bawaslu Sidoarjo mengkaji isi video tersebut. Kuat dugaan ada pelanggaran aturan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ada kampanye tanpa izin di fasilitas pemerintah. Juga ada perangkat desa yang diduga memberikan ruang atas terjadinya peristiwa tersebut.

Bawaslu Sidoarjo pun menangani kasus yang menjadi perhatian publik itu. Dari informasi awal, temuan, hingga pemberkasan. Keterangan dan alat bukti dilengkapi. Berkas perkara itu pun dilimpahkan oleh Bawaslu Sidoarjo di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sidoarjo pada Selasa (30/1/2024).

Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha memimpin penyerahan berkas perkara ke Polresta Sidoarjo. Agung didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Informasi Bawaslu Sidoarjo Moh. Arief.

”Setelah kami angkat jadi temuan dan dilakukan kajian. Hari ini kami limpahkan ke kepolisian. Untuk terlapornya satu orang, yaitu IAI,” kata Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha setelah pelimpahan berkas di Mapolresta Sidoarjo pada Selasa (30/1/2024).

”Alhamdulillah, berkas-berkas yang kami serahkan sudah dinyatakan lengkap. Bisa dinaikkan ke penyidikan,” tegas Agung Nugraha.

Dia menambahkan, setelah penerimaan berkas, tahap selanjutnya ialah penyidikan dugaan pelanggaran pidananya. Itu merupakan ranah kepolisian.

Foto Pertemuan membahas berkas dugaan tindak pidana pemilu di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPTK) Mapolresta Sidoarjo pada Selasa (30/1/2024). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)Pertemuan membahas berkas dugaan tindak pidana pemilu di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPTK) Mapolresta Sidoarjo pada Selasa (30/1/2024). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

Apa pelanggarannya? Agung menjelaskan, Bawaslu Sidoarjo menemukan, yang paling terpenuhi unsur-unsurnya adalah dugaan sikap kepala desa yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Tindakan itu dapat dikategorikan melanggar Pasal 490 UU No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu berbunyi.

”Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).” (*)

 

Baca Sebelumnya

Menang 2-1 Atas Perssu Sumenep, Persedikab Kediri Makin Berpeluang Lolos Liga 3 Nasional

Baca Selanjutnya

Kemunduran Kendaraan Berat, Pekerja Asal Kupang Krajan Tewas

Tags:

pemilu2024 Bawaslu Sidoarjo Polresta Sidoarjo Desa Tarik Kampanye Ilegal Pelanggaran UU Pemilu pilpres2024

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

14 April 2026 06:52

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

12 April 2026 06:30

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

11 April 2026 06:49

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

Pemkab Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Bermartabat demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

11 April 2026 05:48

Pemkab Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Bermartabat demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Bupati Subandi Larang Titip-titipan Calon Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo

10 April 2026 07:05

Bupati Subandi Larang Titip-titipan Calon Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo

Bupati Subandi Bantu Rehab Rumah dan Kursi Roda untuk Lansia di Waru

10 April 2026 06:12

Bupati Subandi Bantu Rehab Rumah dan Kursi Roda untuk Lansia di Waru

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar