Bawaslu Kota Batu Persilahkan Parpol Ambil APK yang Ditertibkan

Jurnalis: Sholeh
Editor: Gumilang

30 Des 2023 10:50

Thumbnail Bawaslu Kota Batu Persilahkan Parpol Ambil APK yang Ditertibkan
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono. (Foto: Sholeh/ketik.co.id)

KETIK, BATU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu mempersilakan Partai Politik untuk mengambil Alat Peraga Kampanye (APK) yang diterbitkan pada Kamis, (28/12/1/2023) kemarin.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono mengatakan, APK yang melanggar Perwali Kota Batu No 23 tahun 2012 tersebut bisa diambil di Kantor Bawaslu.

Meskipun sebenarnya, Satpol PP berhak menyita APK tersebut. "Karena kita tahu teman teman peserta pemilu, pengadaan dan pemasangan APK biayanya mahal. Masa kampanye juga singkat hanya 75 hari," ujarnya, Sabtu (30/12/2023).

Mardiono mengutarakan, pihaknya mewanti-wanti petugas untuk tidak merusak APK saat penertiban. Karena penertiban tersebut bukan penertiban APK di masa tenang Pemilu 2024. Sehingga masih bisa digunakan kembali.

Baca Juga:
Pemkot Batu Terima PSU 13 Perumahan, Nilai Aset Tembus Rp741 Miliar

"Kalau bisa dilepas dengan ya dilepas dengan baik karena ini. Kami sudah sepakat nanti setelah ditertibkan dan dibawa ke Kantor Bawaslu, ada teman teman partai politik yang mau mengambil kami persilahkan," urainya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 3O7 Alat Peraga Kampanye yang melanggar peraturan Wali Kota Batu No 23 tahun 2012 Ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu, Kamis (28/12/2023).

Ratusan APK tersebut merupakan hasil temuan pelanggaran yang didapatkan oleh Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kota Batu selama masa kampanye dari 28 November 2023 sampai 15 Desember 2023.

Mardiono mengutarakan APK dari berbagai Parpol tersebut mayoritas melanggar perwali no 23 tahun 2012 dan Keputusan Walikota 261 Tahun 2023. Perwali itu melarang pemasangan APK di pohon dengan dipaku atau diikat dengan tali kawat.

Baca Juga:
Pemkot Batu Siapkan Smart Integrated Farming, Dorong UMKM Pertanian Tembus Pasar Modern

Sedangkan Keputusan Walikota 261 Tahun 2023, berisi larangan memasang APK di Fasilitas Umum, sekolah dan tempat ibadah.  (*)

Baca Sebelumnya

Tak Miliki Water Treatment, PMI Kota Malang Masih Bergantung pada Kabupaten Malang

Baca Selanjutnya

Muncul Isu Tukar Guling Stadion Gajayana, Begini Penjelasan Pj Wali Kota Malang

Tags:

Kota Batu Bawaslu Kota Batu APK pemilu 2024

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H