KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Arlangga bin A. Latif, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 81,34 gram.

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum sembilan tahun penjara. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa 23 Juni 2026, dipimpin Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat, SH, MH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Arlangga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai perantara dalam transaksi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama enam bulan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Vonis tersebut menjadi sorotan karena majelis hakim memilih menjatuhkan hukuman lebih rendah dibanding tuntutan JPU Prita Sari, SH, yang sebelumnya meminta terdakwa dipidana sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Baca Juga:
ASN Dispora Palembang Akui Pakai Uang Perjalanan Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Terungkap di Persidangan

Berdasarkan fakta persidangan, Arlangga ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan di kawasan Rumah Makan Brunei, Jalan Terminal Randik, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, pada 13 November 2025.

Saat penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam kantong jaket biru dongker milik terdakwa. Hasil penimbangan laboratorium menunjukkan barang haram tersebut memiliki berat netto mencapai 81,34 gram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Arlangga berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu kepada calon pembeli. Pengiriman itu disebut dilakukan atas perintah seorang pria bernama Rendy, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain menjatuhkan pidana, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa sabu, plastik pembungkus, dan jaket yang digunakan terdakwa untuk menyimpan narkotika tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga:
Sidang Korupsi Kredit BRI Rp1,4 Triliun, Ahli Perkuat Dugaan Penyimpangan Kredit PT BSS dan PT SAL

Usai sidang, baik JPU maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya, Sagito, SH, MH, dari Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan, SH, MH, kompak menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Kasus ini sekaligus menyisakan pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum untuk memburu Rendy, sosok yang disebut sebagai pihak yang memerintahkan pengiriman sabu dan hingga kini masih belum berhasil ditangkap.(*)