KETIK, MALANG – Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono mewanti-wanti kondisi kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Kondisi tersebut dikhawatirkan berpengaruh pada kinerja pemerintah khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat.
Terlebih pada tahun 2026 ini terdapat 358 ASN di lingkungan Pemkot Malang yang akan purna tugas. Beberapa di antaranya menempati jabatan strategis seperti kepala dinas maupun kepala bagian.
"Artinya kan banyak nih, kalau ditotal mungkin ada 10 jabatan kosong, dan ini strategis semua, ditambah Bappenda. Nah, ini harus segera diisi. Jangan sampai terjadi kekosongan yang nanti pengaruh terhadap kinerja pemerintah sendiri," ujarnya, Jumat, 22 Mei 2026.
Keputusan untuk melakukan mutasi dan rotasi jabatan sepenuhnya mwnjadi kewenangan dari Pemkot Malang. Namun DPRD Kota Malang ikut mendorong agar pemerintah tidak lupa dengan pelayanan masyarakat dan target kinerja yang kurang maksimal jika banyak jabatan strategis masih diisi Plt maupun Plh.
Baca Juga:
SPMB Kota Malang Memanas! Ribuan Siswa Tak Bisa Masuk Sekolah Negeri"Kalau kami di DPRD Kota Malang hanya mengingatkan jangan sampai pelayanan ke masyarakat ataupun target-target pemerintah itu terganggu karena tidak cepatnya menyesuaikan kebutuhan pimpinan-pimpinan yang akan melakukan program pelaksanaan program tersebut. Kita hanya meminta idealnya semua posisi itu definitif, sehingga tidak ada beban dobel," kata politisi PKS tersebut.
Terlebih saat ini Pemkot Malang sedang mengajukan Manajemen Talenta yang mempermudan proses rotasi dan mutasi jabatan. Trio menyebut Manajemen Talenta harus segera diterapkan, terlebih para ASN juga berhak agas jenjang karir dan regenerasi yang jelas.
"Saya pikir Manajemen Talenta itu juga hal yang bisa segera diterapkan. Artinya career pathnya ASN itu benar-benar tertata, termasuk mempersiapkan regenerasi siapa yang akan ke depannya menduduki posisi-posisi pimpinan di pemerintah kota. Ini ya harus segera dilakukan sama Pak Walikota untuk ke sana, gitu.
Trio menjelaskan penataan birokrasi menjadi salah satu kebutuhan mendesak yang harus dilakukan Pemkot Malang. Sejak awal pemerintahan Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin, rotasi dan mutasi jabatan untuk eselon II belum banyak dilakukan.
Baca Juga:
Cegah Kecelakaan, KAI Upgrade 20 Perlintasan Kereta di Malang Raya"Ya ini yang bagi kami mengingatkan karena di awal pemerintahannya Pak Wahyu kan belum menyentuh level eselon II. Jadi yang dilakukan rotasi di awal periode beliau itu hanya di eselon III atau ke bawah," jelasnya.
Di sisi lain, sejumlah posisi strategis diperlukan pejabat definitif untuk pengambilan keputusan penting. Beberapa jabatan strategis yang akan kosong hingga 2026 akibat purna tugas yakni Kepala Dishub, Kepala Dispussipda, hingga Kepala Bagian Hukum Sekda Kota Malang.
"Sehingga dengan banyaknya mutasi di posisi yang tinggi maupun yang di bawah, ya mengharuskan pemerintah melalui BKPSDM melakukan penataan ulang, mengisi pos-pos. Jangan sampai pelayanan ke masyarakat terganggu hanya karena ketidakcepatan ataupun ketidaktepatan pemerintah dalam mengatur ini," tegas Trio.
Selain itu, masih banyak dinas yang diisi oleh Plt maupun Plh. Seperti di DLH Kota Malang yang memiliki tugas berat berkaitan tentang tata kebersihan kota. Ia menyayangkan bahwa posisi tersebut tak jua diisi oleh pejabat definitif.
"Ya contohnya seperti DLH ini kan masih Plh. Saya pikir dengan beban tugas DLH yang berat, dengan kenaikan BBM, dia kan harus cepat mengambil keputusan. Kalau hanya sekedar Plh, masih ada keterbatasan di dalam mengambil keputusan. Tapi kalau sudah definitif, dia punya kewenangan yang besar, tanggung jawabnya karena memang posisinya sesuai," pungkasnya. (*)