KETIK, JOMBANG – Polemik perizinan kembali mencuat di Kabupaten Jombang. Proyek pembangunan pabrik pengolahan ayam di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, terpaksa dihentikan setelah diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski aktivitas fisik sudah berjalan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Bayu Pancoroadi, menegaskan bahwa dokumen yang dimiliki pengelola saat ini baru sebatas Nomor Induk Berusaha (NIB). Padahal, izin tersebut belum cukup untuk memulai pembangunan.
“Baru NIB. Itu izin dasar usaha. Untuk pembangunan fisik wajib dilengkapi PBG,” ujar Bayu, Senin, 20 April 2026.
Ia menekankan, PBG merupakan syarat mutlak sebelum aktivitas konstruksi dilakukan. Tanpa dokumen tersebut, proyek dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Ciri-Ciri Mayat Pria Tanpa Identitas di Wonosalam Jombang Terungkap, Polisi Temukan HP Korban sebagai PetunjukFenomena ini memunculkan pertanyaan publik soal lemahnya kepatuhan terhadap aturan perizinan. Sebab, pembangunan sudah terlanjur berjalan sebelum seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
Bayu menduga proses pengurusan PBG masih berada di tahap teknis di instansi terkait.
DPMPTSP, kata dia, tidak bisa menerbitkan izin tersebut tanpa adanya rekomendasi teknis sebagai dasar.
“Kami tidak bisa mengeluarkan PBG kalau rekomendasi teknis belum ada. Kemungkinan masih berproses,” jelasnya.
Baca Juga:
105 SD Jombang Diusulkan Revitalisasi 2026, Berikut Kriteria Sekolah PenerimaSebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang telah menghentikan aktivitas pembangunan pabrik milik CV JPN tersebut. Langkah tegas ini diambil setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai legalitas proyek.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang, Danny Syaiffudin, mengatakan pihaknya langsung melakukan pengecekan lapangan begitu menerima aduan.
“Setelah koordinasi dengan dinas teknis, benar pembangunan belum mengantongi izin lengkap,” ujarnya.
Atas temuan itu, Satpol PP menghentikan seluruh aktivitas proyek. Penghentian bersifat sementara hingga pihak pengelola memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diwajibkan.
“Kami hentikan sementara sampai izin lengkap,” tegasnya.(*)