Babak Baru "Siwalan Party", 25 Terdakwa Mulai Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya

Jurnalis: Fitra Herdian
Editor: Rahmat Rifadin

9 Feb 2026 21:09

Headline

Thumbnail Babak Baru "Siwalan Party",  25 Terdakwa Mulai Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya
25 terdakwa pesta gay mulai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 9 Februari 2026. (Foto: Andy for Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Kasus pesta gay yang dikemas dengan judul 'Siwalan Party' memulai babak baru. Sebanyak 25 terdakwa memulai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 9 Februari 2026.

Sidang yang berlangsung secara tertutup ini menghadirkan 25 terdakwa dari total 34 terdakwa, sedangkan sembilan lainnya diproses dalam tiga berkas perkara terpisah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Arisandi dalam sidang perdana membacakan surat dakwaan yang menyebut para terdakwa diduga melakukan tindak pidana, melanggar Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Para terdakwa juga didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 414 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c.

Baca Juga:
Program CKG di Jatim Tertinggi Kedua Nasional, Capaian JKN Tembus 97,71 Persen

Proses persidangan sendiri berlangsung tertutup karena materi perkara merupakan dugaan tindak pidana pornografi. Usai JPU membacakan surat dakwaan, majelis hakim menunda sidang.

Persidangan dijadwalkan kembali oleh majelis pada tanggal 18 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan perkara.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum salah satu terdakwa, Junior Aritonang mengatakan, pihaknya telah mempelajari surat dakwaan jaksa dan menilai dakwaan telah memuat identitas para terdakwa serta uraian peristiwa yang menjadi dasar perkara.

"Kami berkesimpulan bahwa dakwaan jaksa sudah cukup jelas, baik mengenai identitas para terdakwa, waktu kejadian, maupun uraian peristiwa," katanya.

Baca Juga:
Musrenbang Tak Sekadar Forum Tahunan! Gubernur Khofifah Ingatkan Perencanaan Pembangunan Harus Semakin Presisi dan Kolaboratif

Selanjutnya, Junior melanjutkan, akan melihat bagaimana jaksa membuktikan dakwaan dalam persidangan berikutnya.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo menggerebek sebuah kamar hotel di Jalan Ngagel, Surabaya. Hal ini dilakukan setelah mendapatkan laporan masyarakat.

Usai dilakukan penggerebekan, Polisi menemukan sejumlah pria sedang berkumpul dengan kondisi yang mengindikasikan pesta sesama jenis. Puluhan pria diamankan, mereka berasal dari berbagai daerah mulai dari Surabaya, Sidoarjo, Malang, hingga Bandung. (*)

Baca Sebelumnya

Perekonomian Jatim Tumbuh Inklusif, Gubernur Khofifah Tegaskan Konsistensi Akselerasi Ekonomi Daerah

Baca Selanjutnya

Tiga Pejabat dan Mitra Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp74,3 Miliar

Tags:

Pesta gay PN Surabaya sidang pesta gay Siwalan party berita hukum Surabaya Berita Surabaya

Berita lainnya oleh Fitra Herdian

2 Kali Kalah, Langkah Brunei Darussalam Semakin Berat di ASEAN U-17 Boys Championship 2026

14 April 2026 19:26

2 Kali Kalah, Langkah Brunei Darussalam Semakin Berat di ASEAN U-17 Boys Championship 2026

Lengkap! Ini Jadwal Seleksi Lowongan Kerja BLUD RSUD Dr Soetomo

14 April 2026 15:43

Lengkap! Ini Jadwal Seleksi Lowongan Kerja BLUD RSUD Dr Soetomo

BLUD RSUD Dr Soetomo Buka 31 Lowongan Pekerjaan, Cek Daftarnya di Sini!

14 April 2026 14:30

BLUD RSUD Dr Soetomo Buka 31 Lowongan Pekerjaan, Cek Daftarnya di Sini!

Persiapan Hadapi Madura United, Persebaya Surabaya Krisis Pemain

14 April 2026 14:21

Persiapan Hadapi Madura United, Persebaya Surabaya Krisis Pemain

RSUD Dr Soetomo Buka Lowongan Kerja, Pendaftaran Buka Hanya 3 Hari!

14 April 2026 12:20

RSUD Dr Soetomo Buka Lowongan Kerja, Pendaftaran Buka Hanya 3 Hari!

Kartu Nusuk Resmi Aktif di Embarkasi, Inilah Sistem Baru Haji 2026 yang Lebih Praktis

14 April 2026 11:05

Kartu Nusuk Resmi Aktif di Embarkasi, Inilah Sistem Baru Haji 2026 yang Lebih Praktis

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar