Babak Baru Kasus Tambang GLI Pacitan, KLHK RI Lakukan Investigasi

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: M. Rifat

24 Feb 2024 11:10

Thumbnail Babak Baru Kasus Tambang GLI Pacitan, KLHK RI Lakukan Investigasi
KLHK RI dan warga saat pemasangan papan peringatan di lokasi tambang (23/2/2024). (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Kasus pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan PT Gemilang Limpah Internusa (GLI) di Pacitan, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) telah turun tangan dan melakukan investigasi ke lokasi tambang yang terletak di Desa Cokrokembang, Kecamatan Ngadirojo, Jumat (23/2/2024).

Warga terdampak pertambangan GLI, Dedi Prasetyo (41), menyambut baik respon dari pemerintah pusat ini. Ia berharap hasil investigasi KLHK dapat membawa solusi positif bagi warga yang penuh harapan.

"Sudah ada respon baik dari pusat maupun provinsi. Semoga dari hasil investigasi mereka ke lokasi kemaren, ada tindakan lanjutan yang positif. Mudah-mudahan saja," kata Dedi saat dikonfirmasi ketik.co.id, Sabtu (24/2/2024).

Baca Juga:
Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Selain itu, dilakukan pula pemasangan papan peringatan oleh KLHK RI yang bertuliskan, "Area ini dalam Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Atas dugaan Pelanggaran terhadap Peraturan Undang-undang di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Perizinan Lingkungan Hidup."

"Barangsiapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak segel suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama tahun 8 bulan. (Pasal 232 Ayat 1 KUHP)."

Kini, warga setempat menunggu tindak lanjut dari hasil investigasi KLHK. Mereka berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah kongkret untuk menyelesaikan masalah ini.

"Kami berharap segera diselesaikan terkait masalah ini," ungkap Dedi.

Baca Juga:
Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Foto Kondisi lokasi tambang PT GLI di Desa Cokrokembang, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)Kondisi lokasi tambang PT GLI di Desa Cokrokembang, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

Sebagaimana tertulis di ketik.co.id, warga terdampak sebelumnya telah menggelar audiensi dengan Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji Jumat, (12/01/2024) lalu. Dalam audiensi tersebut, warga menuntut penutupan tambang dan rehabilitasi tanah pertanian yang rusak akibat pencemaran limbah.

Bupati Pacitan saat itu menjelaskan bahwa kewenangan terkait izin pertambangan berada di tangan pemerintah provinsi dan pusat. Pemerintah Kabupaten Pacitan hanya memiliki kewenangan untuk menyurati pihak-pihak terkait untuk melakukan tindak lanjut.

Diketahui, aktivitas pertambangan di Kecamatan Ngadirojo dan Tulakan itu, ditengarai telah mencemari lingkungan dan merusak mata pencaharian masyarakat sebagai petani.

Keberadaan limbah PT GLI diduga berdampak pada kerusakan ekosistem sungai hingga merosotnya produktivitas lahan pertanian. Tak main-main, nyaris separuh wilayah kecamatan tersebut mengalami hal serupa.

"Dampak tambang GLI ini sudah menyasar separuh Kecamatan Ngadirojo. Kami mohon pemerintah segera bertindak," pungkas Dedi, menuntut adanya penutupan PT GLI dan rehabilitasi lingkungan. (*)

Baca Sebelumnya

Vila Bima Sakti, Tempat Menginap Kesukaan Bung Karno di Kota Batu yang Masuk Cagar Budaya

Baca Selanjutnya

GKI Darmo Satelit Gelar Baksos dan Pengobatan Gratis 1000 Pasien di Jarakan Tulungagung

Tags:

PT GLI PACITAN Tambang COKROKEMBANG pacitan

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

14 April 2026 11:18

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

14 April 2026 10:18

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

13 April 2026 19:55

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

13 April 2026 19:53

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

Orang Tua Desak SPPG Tanggungjawab, Korban Dugaan Keracunan MBG Pacitan Tembus Ratusan

13 April 2026 14:32

Orang Tua Desak SPPG Tanggungjawab, Korban Dugaan Keracunan MBG Pacitan Tembus Ratusan

Rem Blong, Turunan Tajam Jalur Rawan Pacitan-Ponorogo Tewaskan Sopir Truk

13 April 2026 13:23

Rem Blong, Turunan Tajam Jalur Rawan Pacitan-Ponorogo Tewaskan Sopir Truk

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar