ASN Terima Pemberian Parcel Jelang Lebaran, Inspektorat Pacitan: Awas! Bisa Pidana

Editor: Al Ahmadi

12 Mar 2026 11:29

Headline

Thumbnail ASN Terima Pemberian Parcel Jelang Lebaran, Inspektorat Pacitan: Awas! Bisa Pidana
Inspektur Daerah Kabupaten Pacitan, Mahmud saat memberikan keterangan terkait larangan gratifikasi bagi ASN menjelang hari raya di Pacitan, Rabu, 12 Maret 2026. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.com)

KETIK, PACITAN – Menjelang perayaan hari raya 1447 Hijriah, aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pacitan dilarang menerima parcel, bingkisan, atau bentuk gratifikasi lainnya yang berkaitan dengan jabatan.

Larangan tersebut merujuk pada Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Pacitan Nomor 700/554/408.49/2026 tentang Sosialisasi Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya tertanggal, 27 Februari 2026.

Menurut Inspektur Daerah Kabupaten Pacitan, Mahmud, momen hari raya sering dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memberikan hadiah atau bingkisan kepada pejabat atau pegawai pemerintah.

“Awas, itu termasuk pidana. Contohnya ada vendor agar mendapatkan proyek akhirnya berupaya memberikan parcel kepada pejabat. Kami imbau agar hal tersebut dihindari,” kata Mahmud saat diwawancarai Ketik.com, Kamis, 12 Maret 2026.

Baca Juga:
Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

Dalam edaran tersebut, imbuh Mahmud, KPK mengingatkan bahwa perayaan hari raya memang menjadi tradisi untuk mempererat silaturahmi dan berbagi, namun tetap harus dilakukan secara wajar serta mematuhi aturan yang berlaku.

Surat edaran itu juga tertulis bahwa setiap pihak harus mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi yang sering terjadi saat momentum hari raya.

Permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau pihak lain juga dilarang karena berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

"Pegawai negeri maupun penyelenggara negara diwajibkan menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya," tambahnya.

Baca Juga:
Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

Selain itu, apabila ASN menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, penerima wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mahmud menambahkan, apabila gratifikasi yang diterima berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.

Penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berada di Inspektorat Daerah Kabupaten Pacitan dengan disertai dokumentasi penyerahannya.

Lebih lanjut, surat edaran tersebut juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi serta mengimbau seluruh instansi agar menyampaikan informasi kepada masyarakat supaya tidak memberikan gratifikasi kepada ASN dalam bentuk apa pun.

"Untuk pelaporan gratifikasi, ASN dapat menyampaikannya melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) milik KPK di laman gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Pacitan di Kantor Inspektorat Daerah," imbuhnya.

Mahmud berharap imbauan ini dapat dipatuhi oleh seluruh ASN agar penyelenggaraan pemerintahan di Pacitan tetap bersih dan bebas dari praktik korupsi.(*)

Baca Sebelumnya

Pasar Murah Pemkot Malang di Blimbing, Warga: Sangat Terbantu!

Baca Selanjutnya

Bukan Cuma Sungkeman! Ini 5 Game Steam yang Siap Ramaikan Kumpul Keluarga Saat Idulfitri

Tags:

ASN Pacitan gratifikasi ASN parcel lebaran ASN Inspektorat Pacitan KPK Pencegahan korupsi Lebaran 2026

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

14 April 2026 11:18

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

14 April 2026 10:18

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

13 April 2026 19:55

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

13 April 2026 19:53

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

Orang Tua Desak SPPG Tanggungjawab, Korban Dugaan Keracunan MBG Pacitan Tembus Ratusan

13 April 2026 14:32

Orang Tua Desak SPPG Tanggungjawab, Korban Dugaan Keracunan MBG Pacitan Tembus Ratusan

Rem Blong, Turunan Tajam Jalur Rawan Pacitan-Ponorogo Tewaskan Sopir Truk

13 April 2026 13:23

Rem Blong, Turunan Tajam Jalur Rawan Pacitan-Ponorogo Tewaskan Sopir Truk

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar