Asahan Perkuat Komitmen Restorative Justice, Bupati Hadiri Penandatanganan MoU/PKS di Medan

Jurnalis: Firmansyah Manday
Editor: Rahmat Rifadin

19 Nov 2025 21:14

Thumbnail Asahan Perkuat Komitmen Restorative Justice, Bupati Hadiri Penandatanganan MoU/PKS di Medan
Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin ikut menandatangani MoU Perjanjian Kerja Sama. (Foto : Diskominfo Asahan)

KETIK, ASAHAN – Provinsi Sumatera Utara resmi menjadi provinsi ketiga di Indonesia yang melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana. Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin hadiri penandatanganan MoU/PKS di Medan. Rabu (19/11/2025)

Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat implementasi restorative justice (RJ) di tingkat daerah, setelah sebelumnya diterapkan di Jawa Timur dan Jawa Barat. Penandatanganan PKS berlangsung di Aula Raja Inal Siregar dan dihadiri seluruh bupati/wali kota se-Sumut, termasuk Kabupaten Asahan.

Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial diterapkan berdasarkan putusan pengadilan, dengan pengawasan jaksa dan pembimbing kemasyarakatan. 

Penerapannya berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II. Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial wajib dilakukan delapan jam per hari dan tidak boleh dikomersialkan, sesuai ketentuan KUHP 2023. 

Baca Juga:
Pemprov Sumut Gelar Bakti Sosial Peringati HKG Ke-54 di Kabupaten Asahan

"Saat ini terdapat sekitar 300 jenis kerja sosial yang dapat disesuaikan dengan kondisi pelaku dan kebutuhan masyarakat," ungkapnya.

Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution menekankan bahwa restorative justice merupakan Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) dan telah menjadi bagian RPJMD Provinsi Sumut. 

Implementasi pidana kerja sosial diyakini mampu mengurangi kepadatan lapas serta memberi ruang penyelesaian perkara yang lebih manusiawi. Ia juga mengimbau pemerintah kabupaten/kota untuk menerapkan skema kerja sosial secara terpadu dan membuka peluang pemberian insentif kepada peserta sesuai mekanisme yang berlaku. 

Sementata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar turut menegaskan bahwa RJ mengedepankan pemulihan hubungan, pertanggungjawaban pelaku, dan perdamaian tanpa proses pengadilan yang panjang.

Baca Juga:
Bupati Taufik Zainal Abidin Hadiri Halalbihalal Keluarga Besar IPK Asahan

Pada kesempatan tersebut, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin menyampaikan komitmen penuh untuk menjalankan PKS secara optimal di daerah. 

"Penerapan pidana kerja sosial merupakan langkah penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan. Pemerintah Kabupaten Asahan siap mendukung implementasi PKS ini di lapangan,” ujarnya. 

Bupati juga memastikan segera melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Asahan untuk pembentukan tim teknis, penyusunan SOP, serta penyiapan fasilitas pendukung, sehingga pelaksanaan kerja sosial dapat berjalan tertib, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. 

Kegiatan di tutup dengan penandatanganan PKS dilakukan serentak oleh Gubernur Sumut, Kepala Kejati Sumut, dan seluruh kepala daerah se-Sumut beserta Kejari masing-masing. (*/

Baca Sebelumnya

Kak Yusya Cetak Sejarah UINSA, Jadi Nakhoda Baru DKD Pramuka Jatim! Berikut Profilnya

Baca Selanjutnya

Rianto Ikuti Sosialisasi Penguatan BLUD Secara Zoom Bersama Dirjen Bina Keuangan Kemendagri

Tags:

Penandatanganan PKS Gubernur Sumut Kepalada Daerah Se Sumut Aula Raja Inal Siregar Medan Sumut Bupati Asahan

Berita lainnya oleh Firmansyah Manday

Bupati Asahan Hadiri Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan

18 April 2026 14:51

Bupati Asahan Hadiri Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan

Wabup Asahan Ikuti Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Ke-78 Provinsi Sumut

17 April 2026 23:55

Wabup Asahan Ikuti Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Ke-78 Provinsi Sumut

Pemprov Sumut Gelar Bakti Sosial Peringati HKG Ke-54 di Kabupaten Asahan

17 April 2026 22:06

Pemprov Sumut Gelar Bakti Sosial Peringati HKG Ke-54 di Kabupaten Asahan

Pembukaan MTQN Ke-57 Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2026 Resmi Dibuka

17 April 2026 21:22

Pembukaan MTQN Ke-57 Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2026 Resmi Dibuka

Wakil Bupati Asahan Beri Upah Tepung Tawar Haji di Acara Walimatul Safar

17 April 2026 18:35

Wakil Bupati Asahan Beri Upah Tepung Tawar Haji di Acara Walimatul Safar

Pemkab Asahan Luncurkan Layanan Pengaduan via WhatsApp, Dorong Transparansi dan Antikorupsi

15 April 2026 06:20

Pemkab Asahan Luncurkan Layanan Pengaduan via WhatsApp, Dorong Transparansi dan Antikorupsi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend