Asahan Perkuat Komitmen Restorative Justice, Bupati Hadiri Penandatanganan MoU/PKS di Medan

Jurnalis: Firmansyah Manday
Editor: Rahmat Rifadin

19 Nov 2025 21:14

Thumbnail Asahan Perkuat Komitmen Restorative Justice, Bupati Hadiri Penandatanganan MoU/PKS di Medan
Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin ikut menandatangani MoU Perjanjian Kerja Sama. (Foto : Diskominfo Asahan)

KETIK, ASAHAN – Provinsi Sumatera Utara resmi menjadi provinsi ketiga di Indonesia yang melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana. Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin hadiri penandatanganan MoU/PKS di Medan. Rabu (19/11/2025)

Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat implementasi restorative justice (RJ) di tingkat daerah, setelah sebelumnya diterapkan di Jawa Timur dan Jawa Barat. Penandatanganan PKS berlangsung di Aula Raja Inal Siregar dan dihadiri seluruh bupati/wali kota se-Sumut, termasuk Kabupaten Asahan.

Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial diterapkan berdasarkan putusan pengadilan, dengan pengawasan jaksa dan pembimbing kemasyarakatan. 

Penerapannya berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II. Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial wajib dilakukan delapan jam per hari dan tidak boleh dikomersialkan, sesuai ketentuan KUHP 2023. 

Baca Juga:
Bupati Taufik Zainal Abidin Hadiri Halalbihalal Keluarga Besar IPK Asahan

"Saat ini terdapat sekitar 300 jenis kerja sosial yang dapat disesuaikan dengan kondisi pelaku dan kebutuhan masyarakat," ungkapnya.

Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution menekankan bahwa restorative justice merupakan Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) dan telah menjadi bagian RPJMD Provinsi Sumut. 

Implementasi pidana kerja sosial diyakini mampu mengurangi kepadatan lapas serta memberi ruang penyelesaian perkara yang lebih manusiawi. Ia juga mengimbau pemerintah kabupaten/kota untuk menerapkan skema kerja sosial secara terpadu dan membuka peluang pemberian insentif kepada peserta sesuai mekanisme yang berlaku. 

Sementata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar turut menegaskan bahwa RJ mengedepankan pemulihan hubungan, pertanggungjawaban pelaku, dan perdamaian tanpa proses pengadilan yang panjang.

Baca Juga:
Halalbihalal Pemkab! Bupati Resmikan Studio Podcast "Asahan Cerdas" di Kantor Dinas Pendidikan

Pada kesempatan tersebut, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin menyampaikan komitmen penuh untuk menjalankan PKS secara optimal di daerah. 

"Penerapan pidana kerja sosial merupakan langkah penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan. Pemerintah Kabupaten Asahan siap mendukung implementasi PKS ini di lapangan,” ujarnya. 

Bupati juga memastikan segera melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Asahan untuk pembentukan tim teknis, penyusunan SOP, serta penyiapan fasilitas pendukung, sehingga pelaksanaan kerja sosial dapat berjalan tertib, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. 

Kegiatan di tutup dengan penandatanganan PKS dilakukan serentak oleh Gubernur Sumut, Kepala Kejati Sumut, dan seluruh kepala daerah se-Sumut beserta Kejari masing-masing. (*/

Baca Sebelumnya

Kak Yusya Cetak Sejarah UINSA, Jadi Nakhoda Baru DKD Pramuka Jatim! Berikut Profilnya

Baca Selanjutnya

Rianto Ikuti Sosialisasi Penguatan BLUD Secara Zoom Bersama Dirjen Bina Keuangan Kemendagri

Tags:

Penandatanganan PKS Gubernur Sumut Kepalada Daerah Se Sumut Aula Raja Inal Siregar Medan Sumut Bupati Asahan

Berita lainnya oleh Firmansyah Manday

Pemkab Asahan Luncurkan Layanan Pengaduan via WhatsApp, Dorong Transparansi dan Antikorupsi

15 April 2026 06:20

Pemkab Asahan Luncurkan Layanan Pengaduan via WhatsApp, Dorong Transparansi dan Antikorupsi

Bupati Taufik Zainal Abidin Hadiri Halalbihalal Keluarga Besar IPK Asahan

12 April 2026 16:45

Bupati Taufik Zainal Abidin Hadiri Halalbihalal Keluarga Besar IPK Asahan

Halalbihalal Pemkab! Bupati Resmikan Studio Podcast "Asahan Cerdas" di Kantor Dinas Pendidikan

12 April 2026 14:43

Halalbihalal Pemkab! Bupati Resmikan Studio Podcast "Asahan Cerdas" di Kantor Dinas Pendidikan

Pemkab Asahan Gelar Seminar ASN Tingkatkan Kemahiran Berbahasa Indonesia

10 April 2026 23:45

Pemkab Asahan Gelar Seminar ASN Tingkatkan Kemahiran Berbahasa Indonesia

Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Administrasi Yusnila Indriati Taufik Bina Desa Rahuning

10 April 2026 23:33

Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Administrasi Yusnila Indriati Taufik Bina Desa Rahuning

Pembinaan AKU HATINYA PKK di Desa Persatuan, Ini Pesan Ketua TP PKK Kabupaten Asahan

10 April 2026 13:02

Pembinaan AKU HATINYA PKK di Desa Persatuan, Ini Pesan Ketua TP PKK Kabupaten Asahan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar