APK Dirusak, Tim Paslon Nurochman-Heli Lapor ke Bawaslu Kota Batu

Jurnalis: Sholeh
Editor: Gumilang

18 Okt 2024 20:00

Thumbnail APK Dirusak, Tim Paslon Nurochman-Heli Lapor ke Bawaslu Kota Batu
Tim Advokasi dan hukum Paslon Nomor Urut 1, Nurochman-Heli Suyanto (NH) resmi melaporkan perusakan APK ke Bawaslu Kota Batu, Jumat 18 September 2024. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Tim Advokasi dan hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Nurochman-Heli Suyanto (NH) resmi melaporkan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) ke Bawaslu Kota Batu. Laporan itu secara resmi dibuat Jumat, 18 Oktober 2024.

Perwakilan tim kuasa hukum Nurochman-Heli, Nur Muhammad mengatakan, pihaknya telah melakukan pelaporan serta menyertakan bukti-bukti berupa foto dan banner APK yang dirusak oknum tak bertanggung jawab, di tujuh titik lokasi di 3 kecamatan di Kota Batu.

Tujuh titik tersebut ialah, 2 di Kecamatan Junrejo, 4 di kecamatan Batu dan 1 di kecamatan Bumiaji. "APK di 3 kecamatan di rusak dengan pola yang sama yakni goresan pisau selalu lurus, penghilangan APK, bahkan pembakaran,” kata Nur Muhammad.

Nur Muhammad menjelaskan, pengerusakan dilakukan tidak hanya dengan dirobek ataupun dirobohkan saja, tetapi dilakukan pencopotan dan penghilangan APK sehingga telah dirancang dan mengarah ke tindak pidana.

Baca Juga:
Penguatan Data Desa Digeber, Pemkot Batu Targetkan Kebijakan Lebih Akurat

“Bahwa tindakan destruktif ini dilakukan secara terorganisir, sistematis, dan masif dalam 3 malam saja per tanggal 9-11 Oktober 2024," tambahnya.

Nur Muhammad mengatakan, selain tindakan pengerusakan APK, hal ini juga merupakan sabotase terhadap Paslon Nomor Urut 1 itu. Sehingga Nurochman-Heli dan tim kuasa hukum mantap untuk melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Kota Batu, agar tidak terjadi lagi hal demikian.

“Kami menduga bahwa pelangaran tersebut dilakukan oleh oknum yang merasa terancam ketika melihat besarnya dukungan masyarakat terhadap pasangan calon Nurochman-Heli," ujar Nur Muhammad.

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sepanjang dipasang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, alat peraga kampanye dilindungi oleh aturan tersebut.

Baca Juga:
Batu Secret Zoo Punya Anggota Baru, Bayi Bekantan Lahir Alami

Nur Muhammad menyebutkan, sesuai pasal 280 UU Pemilu, setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga peserta pemilu.

"Pasangan calon Nurochman-Heli sangat mengecam keras hal ini sebagai provokasi dan pengkhianatan atas deklarasi Pilkada damai yang telah kita sepakati bersama,” tegasnya.

Nur Muhammad menegaskan, pihaknya tidak ingin pesta demokrasi di Kota Batu dinodai dengan praktik kebencian dan kecurangan dalam bentuk apapun. Untuk itu Paslon NH mengajak seluruh elemen untuk memfokuskan energinya dalam melahirkan gagasan besar untuk mengatasi persoalan yang sedang dihadapi oleh masyarakat.

"Kota Batu ini adalah milik kita bersama. Oleh karena itu harus kita jaga bersama supaya tetap aman dan kondusif," pungkasnya. (*)

 

 

 

Baca Sebelumnya

Bangkit Kembali, Pordasi Kabupaten Blitar Incar Medali Emas Porprov 2025

Baca Selanjutnya

660 Pelajar Ikuti Perkemahan Bangkit Madaris 2024

Tags:

Kota Batu Paslon Nurochman Heli Pilkada Kota Batu APK Bawaslu Kota Batu

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar