Antoni, Kurir Sabu 11 Kilogram Asal Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

23 Okt 2025 18:43

Thumbnail Antoni, Kurir Sabu 11 Kilogram Asal Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup
Terdakwa Antoni mendengarkan amar putusan penjara seumur hidup yang dibacakan Majelis Hakim PN Palembang dalam sidang kasus narkotika 11 kilogram sabu, Kamis 23 Oktober 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Antoni, seorang kurir narkotika yang kedapatan membawa sabu seberat 11 kilogram.

Putusan berat ini dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Kamis, 23 Oktober 2025. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Agung Ciptoadi dengan didampingi dua hakim anggota.

Vonis yang dijatuhkan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Terri Kristant, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman yang sama.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Antoni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antoni dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas hakim Agung Ciptoadi saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Palembang.

Baik pihak terdakwa Antoni melalui penasihat hukumnya, maupun Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

Kasus ini bermula pada 27 Mei 2025, ketika tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menerima informasi adanya transaksi besar narkotika di kawasan Jalan Sukabangun II, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame, Palembang.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati Antoni keluar dari sebuah rumah sambil membawa tas hitam dan mengendarai motor Honda Beat Street warna hitam.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Kecurigaan petugas terbukti benar. Saat Antoni dihentikan di depan warung pempek, polisi menemukan 11 kilogram sabu di dalam tas tersebut. Terdiri dadi 3 paket besar sabu seberat 2.971,42 gram, dan 8 paket besar sabu seberat 7.978,19 gram.

 “Dari pengakuan terdakwa, barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Palembang,” ungkap Terdakwa dalam sidang sebelumnya.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat membahayakan masyarakat karena jumlah sabu yang diedarkan tergolong besar dan berpotensi merusak generasi muda.

Karena itu, majelis tidak menemukan alasan yang meringankan bagi terdakwa dan memutuskan hukuman seumur hidup sebagai langkah tegas dalam pemberantasan narkotika di Sumatera Selatan.(*)

Baca Sebelumnya

Pesan Menag Nasaruddin Saat Lantik 13.224 PPPK: Jadilah Solusi bagi Masyarakat

Baca Selanjutnya

Dana Pemprov Jatim Rp6,2 T Mengendap di Bank Mayoritas dari Silpa, Begini Penjelasan Sekdaprov Adhy Karyono

Tags:

kurir Narkotika kota palembang Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar