KETIK, MALANG – Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hingga Oktober 2026 ini masih nihil di Kota Malang. Meski demikian, Pemkot Malang tak mau kecolongan. Sebanyak 1.700 dosis vaksin untuk hewan ternak dikebut hingga akhir tahun 2026.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, Slamet Husnan menjelaskan pemberian vaksin telah terealisasi sebanyak 1.200 dosis. Kini Dispangtan Kota Malang terus menggencarkan agar pemberian vaksin dapat segera tuntas.
"Kota Malang telah mendapatkan jatah vaksin sebanyak 1.700 dosis, yang telah direalisasikan sebanyak 1.200 dosis. Kurang 500 dosis lagi yang akan diaplikasikan selama 3 bulan ini," ujarnya, Rabu 7 Oktober 2026.
Proses vaksinasi telah dilakukan di beberaoa kecamatan, mulai dari Sukun, Blimbing, Lowokwaru, dan juga Kedungkandang sejak 5 Oktober 2026. Sejak 2 hari kemarin, 120 dosis telah diaplikasikan ke hewan ternak.
Slamet menjelaskan apabila terdapat masyarakat yang menemukan ciri-ciri PMK maupun Lumpy Skin Disease (LSD) pada hewan ternak, untuk segera melapor ke Puskeswan maupun Bidang Peternakan Dispangtan Kota Malang. Dengan demikian penanganan terhadap hewan ternak pun dapat segera diberikan.
Baca Juga:
Soroti Rusunawa Muharto, Pemkot Malang Ingin Ambil Alih Aset dari Kementerian PU"Jika ada gejala PMK seperti keluar busa di mulut, ingus yang berlebih, itu bisa langsung melapor ke Puskeswan di Jalan Sarangan, di Bidang Peternakan Dispangtan Kota Malang. Nanti akan segera direspons oleh teman-teman dengan mengunjungi ke lokasi kandang di mana ada ciri-ciri atau gejala PMK dimaksud," katanya.
Segelah itu hewan ternak akan dkberikan vitamin serta obat-obatan sebagai pencegahan. Area semitar kandang pun akan dilakukan penyemprotan menggunakan disinfektan.
"Untuk pemberian obat sampai PMK sembuh itu gratis dari Dispangtan melalui Bidang Peternakan," ungkapnya.
Di samping itu, Pemkot Malang juga terus memantau aktivitas lalu lintas hewan ternak meskipin sudah tidak lagi berada di momen Iduladha. Setiap hewan yang masuk ke Kota Malang harus dipastikan memiliki Surat Ketera van Kesehatan Hewan (SKKH).
Baca Juga:
Tak Cukup Andalkan APBD, Wali Kota Malang Minta CSR Ikut Percepatan Penanganan Pascabencana"Semua aktivitas lalu lintas hewan, baik masa-masa menjelang Iduladha maupun di luar musim Iduladha, maka pemantauan kesehatan hewan dari daerah asal itu tetap kita minta SKKH. Agar penyebaran penyakit PMK atau LSD itu bisa dicegah masuk Kota Malang," tuturnya. (*)