Antisipasi Getok Parkir saat Lebaran, Dishub Kota Batu Siapkan Pengaduan Parkir Lewat WhatsApp

Jurnalis: Dafa Wahyu Pratama
Editor: Dendy Ganda Kusumah

16 Mar 2026 11:57

Thumbnail Antisipasi Getok Parkir saat Lebaran, Dishub Kota Batu Siapkan Pengaduan Parkir Lewat WhatsApp
Rambu-rambu peringatan parkir dari Dishub Kota Batu yang dipasang di sejumlah ruas trotoar. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu mengingatkan juru parkir (jukir) untuk mematuhi tarif resmi parkir guna mengantisipasi praktik “getok parkir” selama libur Idul Fitri.

Masyarakat maupun wisatawan juga diminta melaporkan apabila menemukan pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Batu, Chilman Suadi, mengatakan pihaknya telah mengingatkan seluruh jukir agar memungut retribusi sesuai tarif yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Kami sudah menyampaikan dan mengingatkan kembali kepada seluruh juru parkir agar memungut retribusi sesuai tarif parkir yang telah ditetapkan dalam aturan,” ujarnya, Senin, 16 Maret 2026.

Baca Juga:
Kompak Bangun Kota Batu! Duet Nurochman–Heli Contoh Harmoni Kepemimpinan di Jawa Timur

Dalam aturan tersebut, tarif parkir di tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, Rp3.000 untuk mobil pribadi, taksi, maupun pick up, Rp5.000 untuk bus mini dan truk, serta Rp10.000 untuk bus dan truk trailer.

Sementara itu, untuk parkir insidental di tepi jalan umum, tarifnya sebesar Rp3.000 bagi kendaraan roda dua atau tiga, Rp5.000 untuk mobil pribadi dan pick up, Rp15.000 untuk bus mini atau truk, serta Rp20.000 untuk bus dan truk trailer.

Chilman menegaskan, masyarakat yang menemukan praktik pungutan parkir di luar ketentuan dapat langsung melapor kepada pihak Dishub.

“Apabila ada praktik getok parkir, masyarakat atau wisatawan dapat menyampaikan laporan melalui layanan pengaduan parkir dan derek di nomor WhatsApp 0851-5063-0523. Sertakan dokumentasi dan informasi singkat agar dapat segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Baca Juga:
Perkuat Desa Wisata, Disparta Kota Batu Gencarkan Kolaborasi Konten dan Promosi

Nomor tersebut juga dapat digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan layanan mobil derek dari Dishub Kota Batu.

Ia menambahkan, pelanggaran oleh jukir dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi ringan hingga berat.

“Berdasarkan Perda maupun Perwali, sanksi dapat berupa teguran hingga pencabutan atribut dan legalitas juru parkir. Bahkan tidak menutup kemungkinan diproses melalui tindak pidana ringan,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu meminta karcis resmi ketika memarkir kendaraan di lokasi satuan ruang parkir (SRP) yang dikelola Dishub.

“Pengguna jasa parkir wajib meminta karcis resmi dari Dishub dan membayar sesuai tarif yang tercantum dalam Perda. Tanpa karcis, parkir seharusnya gratis,” pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Bupati Lebak Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Baca Selanjutnya

Perkuat Ekosistem Pendidikan, PPLP-PT PGRI Malang dan BSI Jalin Kolaborasi Berbasis Ekonomi Syariah

Tags:

Parkir Liar Kota Batu Dishub Kota Batu Lebaran 2026 Idul Fitri 1447 H

Berita lainnya oleh Dafa Wahyu Pratama

Kompak Bangun Kota Batu! Duet Nurochman–Heli Contoh Harmoni Kepemimpinan di Jawa Timur

13 April 2026 17:55

Kompak Bangun Kota Batu! Duet Nurochman–Heli Contoh Harmoni Kepemimpinan di Jawa Timur

Perkuat Desa Wisata, Disparta Kota Batu Gencarkan Kolaborasi Konten dan Promosi

13 April 2026 17:30

Perkuat Desa Wisata, Disparta Kota Batu Gencarkan Kolaborasi Konten dan Promosi

Pedagang Pasar Among Tani Kota Batu Apresiasi Kejari, Minta Usut Kasus Hingga Tuntas

13 April 2026 15:00

Pedagang Pasar Among Tani Kota Batu Apresiasi Kejari, Minta Usut Kasus Hingga Tuntas

Kadisnaker Kota Batu: Mikutopia Serap 203 Tenaga Kerja, 95 Persen Warga Lokal Tulungrejo

13 April 2026 14:46

Kadisnaker Kota Batu: Mikutopia Serap 203 Tenaga Kerja, 95 Persen Warga Lokal Tulungrejo

Selter Sekda Kota Batu: Batas Usia Gugurkan Pejabat Senior, Pejabat Muda Kian Menguat

13 April 2026 11:12

Selter Sekda Kota Batu: Batas Usia Gugurkan Pejabat Senior, Pejabat Muda Kian Menguat

Sambut Libur Sekolah, Museum Tubuh Jatim Park 1 Langsung Berbenah

12 April 2026 20:06

Sambut Libur Sekolah, Museum Tubuh Jatim Park 1 Langsung Berbenah

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar