KETIK, PALEMBANG – Seorang driver ojek online (ojol) M. Rifki Saputra (29), ditangkap Unit Reskrim Polsek Kalidoni, setelah mencuri sepeda motor milik seorang karyawan di halaman kantor PT Andalan Armada Abadi, Jalan Residen Abdul Rozak, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis 6 Agustus 2026 lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel pada sepeda motor.

Kapolsek Kalidoni AKP Junardi mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah korban membuat laporan ke polisi.

"Alhamdulillah berkat kerja keras personel, kasus ini dapat kami ungkap dalam kurun waktu kurang lebih 1x24 jam," ujar AKP Junardi saat ungkap kasus Senin 10 Agustus 2026.

Junardi menjelaskan, korban bernama Agnes Karolin, seorang karyawan PT Andalan Armada Abadi. Saat hendak pulang sekitar pukul 17.30 WIB, korban mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya sudah tidak berada di tempat parkir.

Baca Juga:
Tim Manggala Agni Selamatkan Jutaan Nyawa Saat Karhutla Mengamuk dan Truk Terbakar di Tol Sumatera

Korban kemudian mengecek rekaman kamera CCTV di kantor. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria yang sebelumnya datang ke lokasi menggunakan atribut ojek online untuk mengantarkan paket.

"Pelaku ini merupakan driver ojek online. Saat datang mengantarkan paket, pelaku melihat kendaraan korban terparkir dan kunci kontaknya masih berada di kendaraan. Dari situ timbul niat pelaku untuk mengambil kendaraan tersebut," kata Junardi.

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu memarkirkan sepeda motor miliknya di area parkir minimarket di dekat TKP. Setelah itu, pelaku berjalan kaki menuju halaman kantor PT Andalan Armada Abadi.

Pelaku kemudian mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban dan membawanya kabur dengan cara melawan arah.

Baca Juga:
Groundbreaking Gedung BPKB Prototype, Polda Sumsel Perkuat Layanan Modern Berbasis Teknologi

Setelah berhasil membawa motor korban, pelaku menuju rumahnya yang berada di kawasan KM 14, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Pelaku kemudian kembali ke lokasi untuk mengambil sepeda motor miliknya dengan menggunakan jasa ojek online.

Dari rekaman CCTV, polisi memperoleh petunjuk mengenai identitas pelaku. Korban juga mengetahui identitas driver ojek online yang datang mengantarkan paket dari aplikasi Maxim.

"Setelah kita mendapatkan laporan, kita melakukan pengecekan CCTV dan mengidentifikasi pelaku. Dari hasil penyelidikan, kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku," jelas Junardi.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan M. Rifki Saputra. Pada Jumat 7 Agustus 2026, polisi berhasil mengamankan pelaku di kawasan KM 14, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

"Setelah mendapatkan informasi yang valid mengenai keberadaan pelaku, personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Kalidoni langsung melakukan penindakan dan mengamankan pelaku," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BG 5653 AEC, satu buah helm warna cokelat merek NHR, serta satu lembar jaket ShopeeFood warna oranye.

Atas perbuatannya, M. Rifki Saputra kini diamankan di Polsek Kalidoni untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta menyita barang bukti.

Penyidik juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkoordinasi dengan JPU untuk proses hukum selanjutnya.(*)