Angka Pernikahan Dini di Pacitan Tembus 133 Kasus

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Mustopa

26 Jul 2023 08:15

Thumbnail Angka Pernikahan Dini di Pacitan Tembus 133 Kasus
Humas Pengadilan Agama (PA) Pacitan Nur Habibah, paparkan penyebab ratusan remaja, desak orang tua untuk minta dispensasi ke Pengadilan Agama (PA) Pacitan. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Angka pernikahan dini di Kabupaten Pacitan masih relatif tinggi. Itu terlihat dari jumlah permintaan dispensasi nikah yang mencapai ratusan perkara pada semester pertama tahun 2023.

Humas Pengadilan Agama (PA), Pacitan Nur Habibah menyebutkan, angka dispensasi pada tahun 2023 sebanyak 133 kasus. Namun, jumlah tersebut cenderung mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. 

"Di tahun 2021-2022 lalu terdapat 370 kasus. Ini turun 83 perkara, per Juli 2023 ini, atau 7 bulan di tahun 2023, ada 133 perkara," paparnya, Rabu (26/7/2023).

Menurut Habibah, masih tingginya permintaan dispensasi nikah di Kabupaten Pacitan lantaran banyaknya remaja yang tak sudi melanjutkan pendidikan dan memilih menikah. Sehingga memicu orang tua untuk mengajukan keringanan ke pengadilan. 

Baca Juga:
Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

"Yang mengajukan dispensasi biasanya ya remaja usia 17-18 tahun. Penyebabnya itu ya karena tidak mau lanjut sekolah, maka mereka pengin kawin," katanya.

Dinaikkanya batas minimal usia pernikahan juga menjadi salah satu faktor tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Pacitan. Bahkan, menurut Habibah, perubahan tersebut menjadi bumerang meskipun tujuannya untuk kebaikan.

"Sebenarnya kalau aturannya masih seperti dulu yaitu minimal 16 tahun, itu dispensasi sampai 50 perkara aja kesulitan. Nah, setelah dibuat 19 tahun angka dispensasinya naik, ya jadi ratusan," jelasnya.

Kekhawatiran orang tua akan pergaluan anaknya juga memicu tingginya permintaan dispensasi. Terlebih, pihak desa/kelurahan selalu memberikan rekomendasi bahwa kondisi anak tersebut sudah mendesak untuk segera dinikahkan.

Baca Juga:
Anggota DPRD Bojonegoro Natasya Devianti Ajak Stop Pernikahan Dini

"Kalau sudah lulus sekolah, terus tidak punya kegiatan kemudian pacaran, otomatis orang tua kan khawatir apabila anaknya melanggar norma agama dan asusila. Solusinya ya dinikahkan," tegasnya.

Lebih lanjut, Habibah mengingatkan, batas usia 19 tahun ditetapkan lantaran anak dinilai lebih matang jiwa raganya untuk dilangsungkannya pernikahan. "Karena juga bakal berpengaruh pada masalah kemiskinan, stunting, cekcok rumah tangga hingga perceraian," pungkas Nur Habibah.

Sebagai informasi, ratusan perkara permintaan dispensasi nikah dalam kurun waktu tiga tahun, paling tinggi terdapat di Kecamatan Tulakan, Bandar dan Nawangan. Tercatat, didominasi dari lulusan SMA bahkan ada juga hanya tamat SD, mayoritas remaja perempuan. (*)

Baca Sebelumnya

Rina Mariana, Regional Director Putri Hijabfluencer Jawa Barat 2023

Baca Selanjutnya

3 Desa di Bondowoso Dapat Predikat Terbaik Pengelolaan Keuangan

Tags:

pernikahan dini Pengadilan Agama Humas PA Pacitan Dispensasi Nikah

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

16 April 2026 16:14

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Korban Dugaan Keracunan Dipastikan Tertangani, Satgas MBG Pacitan: Dinas Gerak Cepat

15 April 2026 18:37

Korban Dugaan Keracunan Dipastikan Tertangani, Satgas MBG Pacitan: Dinas Gerak Cepat

Ini Update Satgas MBG Pacitan soal Siapa yang Bertanggungjawab Dugaan Keracunan

15 April 2026 17:47

Ini Update Satgas MBG Pacitan soal Siapa yang Bertanggungjawab Dugaan Keracunan

Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

15 April 2026 16:20

Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

14 April 2026 11:18

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

14 April 2026 10:18

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H