Anggota DPRD Muara Enim Kholizul Tamhulis Beserta Anaknya Ditangkap Kejati Sumsel, Diduga Terima Rp1,6 Miliar dari Proyek Irigasi

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

18 Feb 2026 23:11

Thumbnail Anggota DPRD Muara Enim Kholizul Tamhulis Beserta Anaknya Ditangkap Kejati Sumsel, Diduga Terima Rp1,6 Miliar dari Proyek Irigasi
Kholizol Tamhulis, Anggota DPRD Muara Enim, dan anaknya Rangga saat tiba di Kejati Sumsel usai tertangkap OTT, Rabu malam 18 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menangkap seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Kholizol Tamhulis (KT) bersama anaknya Rangga (RA) padaRabu, 18 Februari 2026. 

Keduanya diduga terlibat dalam perkara penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi hingga suap terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Penangkapan dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel sekitar pukul 10.00 WIB di Muara Enim, setelah sebelumnya penyidik mengantongi informasi adanya permintaan sejumlah uang kepada rekanan proyek.

“Seminggu lalu kami menerima informasi awal adanya anggota dewan yang meminta sejumlah uang kepada rekanan. Sebelum libur, sudah diterbitkan Sprindik dan tim langsung turun ke Muara Enim,” ungkap Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, dalam keterangan pers di Palembang.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Dari hasil penyidikan sementara, Kholizul Tamhulis diduga menerima uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha/rekanan terkait pencairan uang muka proyek irigasi dengan nilai kontrak sebesar Rp7 miliar.

Ironisnya, proyek tahun anggaran 2025 tersebut hingga kini disebut baru terealisasi sekitar 37 persen dan dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Setelah kami dalami dan turun ke lapangan, ternyata uang sekitar Rp1,6 miliar itu telah dibelikan satu unit mobil Toyota Alphard warna putih,” jelas Ketut.

Foto Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana saat menyampaikan keterangan pers terkait OTT anggota DPRD Muara Enim dan dugaan penerimaan Rp1,6 miliar dari proyek irigasi, Rabu 18 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana saat menyampaikan keterangan pers terkait OTT anggota DPRD Muara Enim dan dugaan penerimaan Rp1,6 miliar dari proyek irigasi, Rabu 18 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Mobil mewah tersebut benomor polisi B 2451 KYR.

Pasca penangkapan, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Muara Enim, yakni Rumah KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5, Desa Muara Lawan.

Kemudian rumah KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6, Desa Muara Lawai dan umah saksi MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit Toyota Alphard putih, sejumlah dokumen proyek, barang elektronik berupa telepon genggam, serta surat-surat yang berkaitan dengan perkara.

Foto Barang bukti berupa satu unit Toyota Alphard warna putih turut disita penyidik Kejati Sumsel dalam perkara dugaan gratifikasi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi di Muara Enim, Rabu 18 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)Barang bukti berupa satu unit Toyota Alphard warna putih turut disita penyidik Kejati Sumsel dalam perkara dugaan gratifikasi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi di Muara Enim, Rabu 18 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

Hingga saat ini, sedikitnya 10 orang saksi telah diperiksa untuk mengungkap aliran dana dan peran masing-masing pihak.

Kejati Sumsel menegaskan perkara ini masih terus dikembangkan. Penyidik sementara mendalami dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifikasi.

“Artinya, tidak hanya penerima, pemberi juga berpotensi menjadi tersangka,” tegas Ketut.

Tak hanya itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Dalam pengembangan kasus ini, Kejati Sumsel tidak menutup kemungkinan akan memeriksa unsur Pemerintah Daerah, termasuk kepala daerah, apabila ditemukan keterkaitan.

“Kami akan dalami terkait peran kepala daerah. Tidak menutup kemungkinan pihak pemerintah daerah, termasuk yang bertanggung jawab, akan kami lakukan pemeriksaan,” ujar Ketut Sumedana.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke akar-akarnya. (*) 

Baca Sebelumnya

Ledakan Petasan di Situbondo, Satu Tewas dan Enam Lainnya Alami Luka Serius

Baca Selanjutnya

Plafon Lobi Belakang Gedung Fahum dan FST UINSA Gunung Anyar Ambrol

Tags:

muara enim kejaksaan tinggi Sumatera Selatan kota palembang Korupsi suap

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar