KETIK, JAKARTA
– Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, HM. Nasim Khan, menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang berlangsung di DPR RI, Senin, 20 April 2026.
Dalam rapat tersebut, Nasim Khan menegaskan pentingnya kesamaan visi antar anggota dewan untuk memperkuat koperasi sebagai pilar ekonomi nasional, dengan mengesampingkan kepentingan politik maupun golongan.
Nasim Khan menilai, salah satu masalah utama yang perlu segera dibenahi adalah kaburnya definisi dan jati diri koperasi.
"Praktek koperasi di lapangan kerap menyerupai perusahaan konvensional seperti perseroan terbatas (PT). Selama ini koperasi dan perusahaan biasa masih kabur. Padahal koperasi seharusnya berbasis anggota,” ujar Nasim Khan melalui sambungan selulernya.
Selain itu, sambung Nasim Khan, dia juga menyoroti belum jelasnya pengaturan terkait struktur dan jenis koperasi.
Pengelompokan koperasi primer, sekunder, hingga induk koperasi dinilai masih belum tertata dengan baik dalam regulasi yang ada.
"Pada aspek permodalan, saya menekankan perlunya pengaturan yang lebih rinci mengenai sumber pendanaan koperasi. Keterbatasan akses modal juga menjadi salah satu faktor yang menghambat perkembangan koperasi di Indonesia," kata Nasim Khan.
Selama ini, sambung Nasim Khan, koperasi sering kesulitan akses modal. Akibatnya banyak yang tidak berkembang.
"Pentingnya penguatan sistem pengawasan dan perlindungan koperasi perlu ditingkatkan. Untuk itu, saya mengusulkan pembentukan lembaga pengawas yang memiliki fungsi serupa dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di sektor perbankan," saran Nasim Khan.
Disisi lain, ia mendorong modernisasi tata kelola koperasi, termasuk langkah restrukturisasi untuk meningkatkan daya saing harus ditingkatkan.
Baca Juga:
Legislator DPR RI HM Nasim Khan: Maraknya Gula Rafinasi Impor Matikan Petani Tebu LokalPeran pemerintah dalam pembinaan dan pendidikan koperasi juga dinilai perlu diperkuat.
Tak hanya itu yang disampaikan, pria kelahiran Situbondo ini, namun dia menekankan pentingnya kejelasan sanksi dalam RUU Perkoperasian, baik berupa sanksi administratif maupun pidana, guna memastikan kepatuhan dan kepastian hukum.
Menurut Nasim Khan, pembahasan RUU ini harus menghasilkan regulasi yang komprehensif dan berpihak pada penguatan koperasi.
“Ini bukan kepentingan politik, tapi kepentingan bangsa. Kita harus punya visi yang sama untuk masa depan koperasi,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.
RUU Perkoperasian ini, kata Nasim Khan, saat ini masih dalam tahap pembahasan di Komisi VI DPR RI dan ditargetkan menjadi landasan baru dalam memperkuat peran koperasi di Indonesia. (*)