Analis Kebijakan Publik Sorot Dasar Hukum Penanganan Sampah Kayu Pascabanjir Aceh

Editor: T. Rahmat

22 Des 2025 18:51

Thumbnail Analis Kebijakan Publik Sorot Dasar Hukum Penanganan Sampah Kayu Pascabanjir Aceh
Analis Kebijakan Publik, Husnul Jamil. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

KETIK, BANDA ACEH – Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, khususnya Provinsi Aceh, menyisakan persoalan serius pascabencana. Selain kerusakan rumah dan infrastruktur, warga kini dihadapkan pada timbunan bongkahan kayu dalam jumlah besar yang terbawa arus banjir dan menumpuk di sekitar permukiman.

Kondisi tersebut dinilai bukan sekadar mengganggu estetika lingkungan, melainkan berpotensi menimbulkan ancaman terhadap kesehatan, keselamatan, serta kualitas lingkungan hidup masyarakat terdampak.

Analis Kebijakan Publik, Husnul Jamil, menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk segera menangani persoalan sampah kayu pascabanjir tersebut. Ia menyuarakan aspirasi masyarakat agar negara hadir secara nyata dengan melakukan pembersihan yang cepat, terukur, dan berpihak pada korban bencana.

“Kayu-kayu besar yang menumpuk di lingkungan warga pascabanjir merupakan ancaman nyata. Penanganannya tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” ujar Husnul Jamil, Senin, 22 Desember 2025.

Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

Menurutnya, secara yuridis penanganan sampah kayu pascabencana memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas mengatur bahwa sampah yang timbul akibat bencana termasuk dalam kategori sampah spesifik, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c juncto Pasal 2 ayat (4) huruf c.

Lebih lanjut, Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008 menyebutkan bahwa pengelolaan sampah spesifik merupakan tanggung jawab pemerintah. Artinya, negara tidak hanya memiliki kewenangan, tetapi juga kewajiban hukum untuk melakukan pembersihan dan pengelolaan bongkahan kayu pascabanjir di Aceh.

“Secara hukum sudah sangat jelas. Sampah akibat bencana adalah tanggung jawab pemerintah, bukan dibebankan kepada masyarakat korban,” tegasnya.

Husnul Jamil juga menyoroti amanat konstitusi yang memperkuat kewajiban tersebut. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, pemerintah wajib memberikan pelayanan publik di bidang pengelolaan sampah, termasuk dalam kondisi darurat bencana.

Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara

Meski pelaksanaannya dapat melibatkan badan usaha, organisasi persampahan, maupun kelompok masyarakat, Husnul menekankan bahwa tanggung jawab utama tetap berada di tangan pemerintah.

Selain pembersihan, ia juga mendorong pemerintah melakukan penelitian untuk menelusuri asal-usul bongkahan kayu yang terbawa banjir. Langkah ini dinilai penting untuk kepentingan mitigasi bencana di masa depan serta mencegah potensi kerusakan lingkungan di wilayah hulu.

Ia menambahkan, kayu-kayu yang masih layak dan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan penanganan bencana, seperti perbaikan darurat atau hunian sementara, seharusnya diizinkan untuk dimanfaatkan oleh masyarakat. Sebaliknya, kayu yang tidak terpakai atau berpotensi membahayakan keselamatan harus segera dibersihkan.

“Penanganan pascabencana tidak berhenti saat air surut. Pembersihan sampah spesifik dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat adalah bentuk kehadiran negara,” pungkasnya.

Aceh dan daerah terdampak banjir lainnya, lanjut Husnul, berhak memperoleh penanganan yang cepat, tepat, dan sesuai dengan amanat undang-undang. (*)

Baca Sebelumnya

Mahasiswi UTM Kenang Ibu yang Wafat dan Makna Cinta Sepanjang Hayat

Baca Selanjutnya

Kasus TPPU Rp38 Miliar Eks Rektor UBD Resmi Masuk Meja Jaksa, Kejati Sumsel Terbitkan P-18

Tags:

Banjir Aceh Aceh Banjir Husnul Jamil Kayu Banjir Aceh bencana alam HUKUM

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

13 April 2026 12:33

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

6 April 2026 18:43

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

6 April 2026 08:00

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

3 April 2026 19:13

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

2 April 2026 14:43

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

1 April 2026 22:27

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar