Amis Dana Hibah Pariwisata Sleman, Instruksi Grup WhatsApp hingga Tanggung Jawab Kepala Daerah

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Mustopa

15 Jan 2026 14:56

Thumbnail Amis Dana Hibah Pariwisata Sleman, Instruksi Grup WhatsApp hingga Tanggung Jawab Kepala Daerah
Para saksi, Fajar Hutomo (eks Deputi Kemenparekraf), Dewi Setyowati (Dinas Pariwisata Sleman), dan Eko Supriyanto (Dinas Pariwisata Sleman), menjalani prosesi sumpah di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu, 14 Januari 2026. Ketiganya memberikan keterangan krusial terkait mekanisme penyaluran dan tanggung jawab dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020 senilai Rp 68 miliar yang kini berujung pada perkara dugaan korupsi. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Tirai gelap yang menyelimuti perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 kian tersingkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

Persidangan yang kurang lebih berlangsung dari pukul 10.12 WIB hingga 17.45 WIB tersebut menegaskan bahwa kendali dan tanggung jawab penuh atas penggunaan dana puluhan miliar rupiah berada di tangan pimpinan daerah.

Di muka persidangan yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang, serta Hakim Anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan, kesaksian tiga orang saksi—Fajar Hutomo, Dewi Setyowati, dan Eko Supriyanto—menguliti alur penyaluran dana pemulihan ekonomi sebesar Rp 68 miliar yang diduga menyimpang.

Tanggung Jawab Kepala Daerah

Saksi pertama, mantan Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Fajar Hutomo, memaparkan bahwa pemerintah pusat mendesain Petunjuk Teknis (Juknis) dengan prinsip fleksibilitas untuk merespons pandemi.

Dana hibah dibagi menjadi porsi 70 persen untuk hotel/restoran dan 30 persen untuk pemerintah daerah guna mendukung ekosistem pariwisata.

“Pemerintah daerah dapat menetapkan aturan terkait penggunaan 30 persen tersebut sepanjang masih berkaitan dengan prasarana dan revitalisasi, tanpa diatur secara rinci apakah berupa bangunan, kebersihan, keamanan, atau bentuk lainnya,” ujar Fajar.

Fajar menegaskan secara eksplisit bahwa penanggung jawab penggunaan dana hibah di tingkat daerah adalah Kepala Daerah yakni Gubernur, Walikota atau Bupati selaku penerima dana hibah.

Ia juga menambahkan bahwa selama pelaksanaan, pihaknya tidak menerima laporan temuan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terkait adanya penyimpangan administratif di Sleman.

Drama 'Hibah Ganda'

Dinamika persidangan menegang saat Hakim Anggota Gabriel Siallagan mencecar Fajar mengenai mekanisme "hibah ganda" yang diterapkan Pemkab Sleman.

Baca Juga:
Mengapa Eks Bupati Sri Purnomo Tak Perlu Terima Uang untuk Disebut Korupsi?

Berdasarkan Juknis Kemenparekraf, dana 30 persen merupakan hibah dari pusat ke pemerintah daerah yang seharusnya dikelola secara mandiri oleh dinas terkait untuk pengadaan prasarana atau kegiatan revitalisasi pariwisata.

Namun, dalam praktiknya, Pemkab Sleman justru menghibahkan kembali dana tersebut kepada kelompok masyarakat (Pokdarwis) dalam bentuk uang tunai. Inilah yang disebut hakim sebagai "hibah ganda" atau hibah di atas hibah; di mana dana yang statusnya sudah menjadi belanja daerah justru disalurkan kembali sebagai dana hibah baru ke pihak ketiga.

Gabriel harus mengulang pertanyaannya hingga empat kali karena jawaban Fajar dinilai berputar-putar dalam menjelaskan legalitas pengalihan dana pengadaan menjadi hibah uang tunai tersebut.

Rekayasa 'Menu' Prasarana

Sisi gelap di tingkat teknis diungkap oleh saksi kedua, Dewi Setyowati, Ketua Tim Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pariwisata Sleman. Dewi mengakui adanya praktik "penyesuaian" agar proposal revitalisasi prasarana yang awalnya tidak layak bisa lolos verifikasi.

Dewi membeberkan bahwa dirinya bergerak atas perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kus Endarto. Melalui koordinasi di grup WhatsApp, Dewi diminta memberikan "contoh menu pekerjaan" kepada kelompok masyarakat, seperti rincian pembangunan toilet, gazebo, hingga tempat sampah.

Hal ini dilakukan agar proposal yang diajukan sesuai dengan kriteria penyerapan anggaran, meskipun secara substansi banyak pemohon yang semula dinyatakan tidak layak.

Proposal Mendahului Aturan Bupati

Hakim Anggota Elias Hamonangan menemukan keganjilan administratif yang fatal dalam dokumen barang bukti. Elias mengungkap fakta bahwa sejumlah proposal dari kelompok masyarakat sudah diajukan pada 1 Oktober 2020, padahal payung hukum berupa SK Bupati Nomor 84/Kep. KDH/A/2020 tentang Penerima Hibah Pariwisata baru diteken pada 27 November 2020.

"Proposal ada yang diajukan tanggal 1 Oktober sebelum ada SK Bupati. Itu siapa yang membocorkan?" cecar Elias.

Kesenjangan waktu ini mengindikasikan adanya kebocoran informasi rencana hibah sebelum regulasi resmi ditetapkan. Praktik "jemput bola" dan rekayasa item fisik melalui instruksi di grup WhatsApp sebelum adanya ketetapan hukum memperkuat dugaan bahwa alokasi hibah telah diatur sedemikian rupa.

Agenda Selanjutnya

Suasana sidang perlahan melandai saat saksi terakhir, Eko Supriyanto. Selaku Kasubbag Umum sekaligus Ketua Panitia Penerima Barang dan Jasa tahun 2020, Eko lebih banyak memaparkan prosedur teknis administratif terkait proses serah terima barang di lapangan.

Terdakwa Sri Purnomo menyatakan tidak keberatan atas jalannya persidangan, meskipun kesaksian saksi kementerian secara telak menunjuk posisi kepala daerah sebagai pemegang mandat tanggung jawab.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang menanyakan pada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berapa orang yang akan di hadirkan sebagai saksi dalam persidangan berikutnya. Jaksa Wiwik Triatmini menyatakan akan menyiapkan antara 2 hingga 5 saksi dari lingkup dinas pada sidang lanjutan Senin, 19 Januari 2026. (*)

Baca Juga:
JPU Ungkit Peran Raudi Akmal, Sebut Dana Hibah Pariwisata Sleman Hanya Demi Kepentingan Sri Purnomo
Baca Sebelumnya

Ketua DPRD Jombang Dorong DLH Fasilitasi Polemik Lahan Kolam IPAL Limbah Tahu

Baca Selanjutnya

Retribusi Parkir Kota Batu Bocor Terus! Target Rp7 M, Realisasi Hanya Rp1,7 M

Tags:

Dana Hibah Pariwisata Sleman Korupsi Hibah Sleman Pengadilan Tipikor Yogyakarta Sri Purnomo Kemenparekraf Fajar Hutomo Dewi Setyowati Tanggung Jawab Kepala Daerah Hibah Ganda grup whatsapp Rekayasa Proposal

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar