KETIK, SLEMAN – Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 memasuki babak baru. Aliansi masyarakat sipil mulai bergerak mengawal jalannya proses persidangan kasus yang bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI tersebut agar nantinya berjalan objektif dan bebas dari intervensi.
Aktivis Anti Korupsi Independen, Arifin Wardiyanto, Senin 22 Juni 2026, melayangkan surat permohonan pengawasan kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) RI. Langkah ini diambil guna meminta perhatian khusus, pengawalan, sekaligus pemantauan ketat terhadap jajaran Majelis Hakim yang mengadili rangkaian perkara tersebut.
Arifin Wardiyanto membeberkan bahwa penanganan korupsi yang menarik perhatian publik ini telah terpecah ke dalam tiga klaster proses hukum yang saling berkaitan. Klaster pertama menyangkut perkara mantan Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSi, terkait penerbitan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang saat ini tengah bergulir di tingkat Banding.
Sementara itu, klaster kedua berupa penyidikan jilid dua oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman terkait dugaan penyalahgunaan pemanfaatan dana hibah pariwisata Sleman 2020. Dimana Kejari Sleman Senin malam 22 Juni 2026 barusaja menetapkan anggota DPRD Sleman Raudi Akmal sebagai tersangka.
Adapun klaster ketiga menyangkut dugaan tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah dengan terlapor atas nama Anas di Polresta Sleman. Orang dekat dari Raudi Akmal ini dilaporkan oleh Kejari Sleman lantaran mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara sepihak tanpa alasan sah saat dihadirkan sebagai saksi sidang Sri Purnomo.
Baca Juga:
Penahanan Raudi Akmal Diapresiasi, Aktivis: Bukti Kejari Sleman Tak Tebang PilihMelihat kompleksitas perkara tersebut, Arifin Wardiyanto mendesak Komisi Yudisial RI untuk segera mengambil dua tindakan konkret demi menjaga marwah peradilan bersih dan menghindari konflik kepentingan (conflict of interest).
Pertama, KY diminta aktif memantau persidangan tingkat banding Sri Purnomo serta persidangan klaster lainnya yang akan segera bergulir. Kedua, KY didesak memberikan rekomendasi agar Ketua Pengadilan merombak total susunan hakim. Majelis Hakim yang memeriksa klaster penyidikan baru dan perkara sumpah palsu diminta diisi oleh figur yang sepenuhnya berbeda dari majelis hakim yang mengadili perkara mantan bupati sebelumnya.
"Langkah ini dirasa sangat penting agar para hakim dapat memutus perkara secara jernih, independen, dan bebas dari pengaruh dinamika persidangan terdakwa terdahulu," tegas Arifin Wardiyanto sembari menunjukan suratnya, Senin malam 22 Juni 2026.
Demi memperkuat pengawasan, surat permohonan tersebut juga ditembuskan langsung kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Pengawasan MA RI, Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, hingga Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Yogyakarta. Seluruh poin keberatan dan permohonan ini didasarkan pada dokumen hukum resmi bertajuk Korupsi Hibah Pariwisata Sleman-OK.pdf yang kini menjadi acuan publik dalam mengawal transparansi kasus tersebut. (*)