Aksi Tipu-Tipu Carles Pakai Jenglot dan Batu Merah Delima Berakhir di Bui

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

15 Okt 2025 18:31

Thumbnail Aksi Tipu-Tipu Carles Pakai Jenglot dan Batu Merah Delima Berakhir di Bui
Terdakwa Carles bin Kartak mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 15 Oktober 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Aksi penipuan dengan modus penggandaan uang kembali terjadi di Palembang. Seorang pria bernama Carles bin Kartak, warga Kecamatan Kertapati, harus menerima kenyataan pahit setelah divonis 2 tahun 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 15 Oktober 2025.

Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus, SH, MH, yang menyatakan Carles terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Carles bin Kartak selama dua tahun tiga bulan,” tegas hakim Budiman saat membacakan amar putusan di persidangan.

Putusan ini diketahui lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Romi Pasolini, SH, yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Kasus ini bermula ketika korban, Muhammad Azhari, tergiur dengan janji manis terdakwa yang mengaku mampu menggandakan uang menggunakan batu merah delima, jenglot, dan cairan mistis.

Untuk meyakinkan korbannya, Carles bahkan melakukan “pertunjukan kesaktian” dengan menyayat kulit tanpa terluka. Merasa yakin, korban pun menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai total Rp91.250.000, dengan janji uang tersebut akan berubah menjadi miliaran rupiah.

Namun, setelah berbulan-bulan menunggu, janji penggandaan uang itu tidak pernah terwujud. Korban akhirnya menyadari telah ditipu dan melapor ke Polsek Kertapati.

Polisi yang menindaklanjuti laporan korban berhasil menangkap Carles dan menyita sejumlah barang bukti unik, di antaranya tiga botol cairan merah, satu botol cairan kuning, boneka jenglot, kerang, serta ponsel Vivo warna toska yang digunakan dalam aksinya.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Dalam putusannya, hakim memerintahkan sebagian barang bukti dimusnahkan, sementara kartu ATM BCA atas nama terdakwa dikembalikan.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Arif, SH, menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim.(*) 

Baca Sebelumnya

Dituntut 7 Tahun Penjara, Nur Anisa Edarkan Sabu dari Rumahnya di Palembang

Baca Selanjutnya

Petani Pemalang Keluhkan Irigasi Sekunder Dangkal, Harap Normalisasi Dukung Ketahanan Pangan

Tags:

Perkara Penipuan gandakan Uang Pengadilan Negeri Palembang kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar