KETIK, CILACAP – Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kabupaten Cilacap diwarnai dengan konvoi dan aksi ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Cilacap. Mereka menggelar orasi di Alun-alun Cilacap, Jumat, 1 Mei 2026.

Dalam orasi, mereka menyuarakan agar pemerintah mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan baru, menghapus outsourcing dan upah murah, mereformasi perpajakan, meratifikasi Konvensi ILO 190, memperkuat perlindungan buruh migran, menghilangkan multi-level vendor, dan mengoptimalkan kontraktor lokal.

Joko Waluyo, buruh di Cilacap, menyampaikan bahwa May Day bukan sekadar seremoni, melainkan hari besar kaum buruh untuk mengenang perjuangan pekerja.

"May Day merupakan momen bagi kami para buruh untuk menyuarakan beberapa tuntutan kepada pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah," pungkasnya.

Aksi ini juga diikuti oleh Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) yang turut menyerukan berbagai tuntutan. Mereka mendesak pemerintah untuk menjamin hak hidup layak bagi purna pekerja migran, termasuk akses pekerjaan, pelatihan, bantuan usaha, serta perlindungan hukum dan jaminan sosial.

Baca Juga:
Ketua DPR Puan Maharani Soroti Ancaman PHK dan Perlindungan Pekerja

Usai orasi, dilakukan audiensi perwakilan buruh yang diterima oleh Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya.

Dalam audiensi, perwakilan pekerja menyampaikan aspirasi mereka dengan harapan dapat ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan yang konkret.

Selain menggelar aksi, peringatan May Day juga diisi dengan kegiatan sosial, antara lain pemeriksaan kesehatan gratis, pelayanan kependudukan dari Disdukcapil, layanan BPJS Ketenagakerjaan, dan donor darah.

Kegiatan sosial tersebut dilaksanakan sebagai wujud kepedulian Pemkab Cilacap serta respons positif dalam memperingati Hari Buruh Internasional.

Baca Juga:
Warga Bengbulang Cilacap Tasyakuran Jalan Baru, Aspirasi Legislator Golkar Moro

Para buruh berharap peringatan May Day 2026 tidak hanya menjadi aksi representatif, tetapi juga menjadi tonggak perubahan kebijakan pemerintah yang berpihak pada kesejahteraan buruh di Indonesia. (*)