99 Proyek Fiktif Terbongkar, Dua PPK Dinas Perkimtan Palembang Resmi Ditahan Kejari

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

23 Jan 2026 19:53

Thumbnail 99 Proyek Fiktif Terbongkar, Dua PPK Dinas Perkimtan Palembang Resmi Ditahan Kejari
Tersangka Yunita (tengah) saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Palembang menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Perempuan Klas IIA Palembang, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Jumat 23 Januari 2026 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri Palembang membongkar praktik korupsi sistematis di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang. 

Dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat 23 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, setelah penyidik menemukan fakta mengejutkan, Adanya 99 dari total 131 kegiatan yang dilaporkan ternyata fiktif dan tidak pernah dikerjakan di lapangan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang, Anca Akbar mengungkapkan bahwa perkara ini merupakan hasil penyidikan panjang dan menyeluruh.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

“Dari hasil penyidikan, kami menemukan fakta bahwa mayoritas kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban tidak pernah dilaksanakan. Hanya 32 kegiatan yang benar-benar dikerjakan,” ujar Anca saat konferensi pers di Kejari Palembang.

Untuk membongkar perkara ini, penyidik telah memeriksa 139 orang saksi dari berbagai unsur, mulai dari Ketua RT, Lurah, pemilik toko bangunan, hingga pejabat internal Dinas Perkimtan.

Tak hanya itu, dua ahli independen juga dilibatkan, yakni Ahli Konstruksi dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

“Hasil pemeriksaan administrasi dan pengecekan fisik di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian yang sangat mencolok,” tegas Anca.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Penyidikan juga mengungkap bahwa CV Mapan Makmur Bersama, selaku penyedia, tidak sepenuhnya menyediakan material bangunan sebagaimana tertuang dalam kontrak. Fakta ini diperkuat melalui pemeriksaan lapangan bersama ahli konstruksi dan pihak dinas terkait.

Foto Tersangka Muhamad Faizal Rahman digiring petugas Kejaksaan Negeri Palembang menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Klas IA Pakjo Palembang. Jumat 23 Januari 2026 (Foto: M Nanda/Ketik.com)Tersangka Muhamad Faizal Rahman digiring petugas Kejaksaan Negeri Palembang menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Klas IA Pakjo Palembang. Jumat 23 Januari 2026 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

Akibat perbuatan tersebut, negara dipastikan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.686.574.440,00, sebagaimana hasil perhitungan ahli.

Lebih lanjut, penyidik juga menemukan aliran dana yang mengarah langsung kepada dua PPK, yakni Yunita dan Muhammad Faisal Rahman, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan aktif keduanya.

“Keduanya tidak melakukan pemeriksaan barang dan material yang disediakan oleh penyedia, bahkan diduga dengan sengaja membiarkan ketidaksesuaian tersebut terjadi,” ungkap Anca.

Atas dasar alat bukti yang cukup, Kejaksaan menetapkan Yunita sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-1/L.6.10/Fd.2/01/2026. Kemudian Muhammad Faisal Rahman sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-2/L.6.10/Fd.2/01/2026

Keduanya dijerat Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 20 huruf e UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Yunita ditahan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang, sementara tersangka Muhamad Faisal Rahman ditahan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 23 Januari hingga 11 Februari 2026.

Kejaksaan menegaskan penyidikan belum berhenti dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, seiring pendalaman aliran dana dan peran pihak lain dalam proyek bermasalah tersebut. (*) 

Baca Sebelumnya

Bupati Halsel Acung Jempol Kolaborasi Petani, BPP, dan Harita Nickel di Panen Raya Obi

Baca Selanjutnya

Kunjungi Kota Batu, KH Ma’ruf Amin Soroti Potensi Alam dan Produk Lokal Unggulan

Tags:

Dinas Perkimtan kota palembang Kejaksaan Negeri Palembang Korupsi Proyek fiktif

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar