‎55 Warga Sumberbrantas Kota Batu Ditetapkan Jadi Penerima Redistribusi Tanah

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

29 Agt 2025 15:37

Thumbnail ‎55 Warga Sumberbrantas Kota Batu Ditetapkan Jadi Penerima Redistribusi Tanah
Pemkot Batu bersama Kantor Pertanahan menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria tahun 2025 dalam rangka penetapan subjek dan objek redistribusi tanah di Desa Sumberbrantas, Jumat 29 Agustus 2025. (Foto: Sholeh/Ketik) ‎

KETIK, BATU – Sebanyak 55 orang warga Desa Sumberbrantas Kecamatan Bumiaji Kota Batu mendapatkan redistribusi tanah Reforma Agraria Tahun 2025.

‎Jumlah tersebut diketahui dari Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2025 dalam rangka penetapan subjek dan objek redistribusi tanah di Desa Sumberbrantas oleh Pemkot Batu bersama Kantor Pertanahan Kota Batu,  Jumat 29 Agustus 2025.

‎Dalam sidang tersebut dipaparkan hasil rangkaian tahapan kegiatan redistribusi tanah yang telah dilaksanakan, mulai dari sosialisasi dan penyuluhan pada 8 Juli 2025, inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek, pengukuran dan pemetaan pada 21–24 Juli 2025, hingga penelitian lapang pada 14 Agustus 2025.

‎Berdasarkan hasil inventarisasi, ditetapkan 60 bidang tanah dengan luas total 33.303 m², yang terdiri dari 47 bidang tanah permukiman dan 13 bidang tanah pertanian. Adapun jumlah penerima redistribusi ditetapkan sebanyak 55 orang warga Desa Sumberbrantas.

Baca Juga:
Penguatan Data Desa Digeber, Pemkot Batu Targetkan Kebijakan Lebih Akurat

‎"Redistribusi tanah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum atas hak tanah bagi masyarakat, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga," kata Wali Kota Batu Nurochman.

‎Program reforma agraria diluncurkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Program ini merupakan inisiatif pemerintah untuk membagikan tanah yang bersumber dari tanah objek reforma agraria. 

‎"Subjek program akan diberikan sertifikat hak atas tanah, dengan tujuan memberikan kepastian hukum serta memperbaiki dan meningkatkan kondisi kehidupan para penerima manfaat," imbuh Nurochman.

‎Nurochman menegaskan, pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan program harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Dikatakannya, Pemerintah telah memberikan pembatasan agar tanah tidak dijual dalam kurun waktu 10 tahun, kecuali untuk peristiwa penting seperti pewarisan. 

Baca Juga:
Penertiban Kabel Semrawut, Pemkot Batu Siapkan Regulasi Baru

‎"Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan tanah benar-benar bermanfaat bagi penerima,” tegasnya.

‎Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Nasep Vandi Sulistyo menanamkan bahwa redistribusi tanah di Desa Sumberbrantas telah melalui prosedur teknis sesuai ketentuan. Pihaknya memastikan setiap tahapan, mulai dari inventarisasi hingga pengukuran, dilakukan secara cermat dan transparan.

‎"Redistribusi tanah ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi modal penting bagi masyarakat untuk meningkatkan produktivitas ekonomi,” jelasnya.

‎Nasep menguraikan, dalam kegiatan redistribusi tanah terdapat 10 tahapan. mulai dari sosialisasi dan pendidikan, karakterisasi serta identifikasi objek dan subjek, pengukuran dan pemetaan, penelitian lapang, hingga penetapan objek, penetapan subjek, dan pemberian hak atas tanah yang didasarkan pada SK Redis.

‎"Dengan ditetapkannya subjek dan objek redistribusi tanah melalui Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria, tahap selanjutnya adalah penerbitan hak atas tanah dan sertifikat bagi masyarakat penerima," urainya.(*)

Baca Sebelumnya

Gerakan Pangan Murah Kodim dan Bulog Mojokerto Diserbu Warga

Baca Selanjutnya

Unisma Gelontorkan Rp3,5 Miliar untuk Dana Riset, Perteguh Reputasi Internasional

Tags:

Pemkot Batu Kantor Pertanahan Kota Batu Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria redistribusi tanah Desa Sumberbrantas

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar