45 Desa di Pacitan Bakal Ikuti Pilkades Serentak, Juni 2026 Mulai Masuki Tahapan

26 November 2025 12:27 26 Nov 2025 12:27

Thumbnail 45 Desa di Pacitan Bakal Ikuti Pilkades Serentak, Juni 2026 Mulai Masuki Tahapan
Kantor Desa Sempu tampak dari sisi jalan saat aktivitas pemerintahan desa berlangsung. Desa Sempu menjadi salah satu wilayah yang akan terlibat dalam pelaksanaan Pilkades serentak 2026 di Pacitan, Rabu, 26 November 2025. (Foto: Al Ahmadi/Ketik)

KETIK, PACITAN – Sebanyak 45 desa dijadwalkan bakal mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun depan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan, Sigit Dani mengatakan bahwa tahapan Pilkades akan dimulai pada Juni tahun depan, yakni enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa di Desember 2026.

“Tahapan Pilkades 2026 dimulai enam bulan sebelum masa akhir jabatan di bulan Desember, yakni bulan Juni,” ujarnya, Rabu, 26 November 2025.

Ia menambahkan bahwa desa yang mengikuti Pilkades 2026 merupakan desa-desa yang masa periodesasinya telah habis setelah adanya perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun.

“Tahun 2026 diikuti desa yang telah habis masa periodesasi setelah perpanjangan dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” kata Sigit.

DPMD Pacitan juga tengah melakukan penyelarasan regulasi sebagai persiapan sebelum tahapan dimulai.

Sigit menyebutkan bahwa saat ini tengah dilakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa agar sesuai dengan regulasi baru yang tercantum dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.

“Kabupaten dalam rangka persiapan Pilkades 2026 melakukan penyesuaian regulasi melalui perubahan Perda 9 Tahun 2016 disesuaikan dengan regulasi baru yang terkuat dalam perubahan UU Desa,” ungkapnya.

Terkait potensi kerawanan selama Pilkades, DPMD akan melakukan identifikasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memastikan situasi tetap kondusif.

“Untuk potensi kerawanan nanti akan dilakukan identifikasi dan koordinasi bersama Forkopimda untuk memastikan kamtibmas selama Pilkades berlangsung,” jelasnya.

Sigit juga menyebut adanya perubahan regulasi penting dalam UU 3/2024, antara lain mengenai periodisasi masa jabatan, jumlah calon kepala desa, serta batas usia minimal calon.

"Detail mengenai kesiapan administrasi desa peserta maupun kebutuhan penambahan anggaran Pilkades akan dijelaskan lebih lanjut setelah proses penyesuaian regulasi selesai," tutupnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pilkades Pacitan Pilkades 2026 Pemerintahan Desa DPMD Pacitan Politik Desa