KETIK, MALANG – Universitas Brawijaya (UB) baru saja resmi merombak nama beberapa fakultasnya. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor 44 Tahun 2026 yang diteken pada 2 Mei 2026 lalu.

Langkah "bersalin nama" ini diambil UB agar identitas fakultas makin nyambung (relevan) dengan perkembangan sains dan teknologi global. Harapannya, kampus “Sang Raja” ini makin ready melesat di era digital.

Berikut adalah daftar empat fakultas yang kini punya nama baru:

  1. Fakultas Pertanian (FP) yang berubah menjadi Fakultas Bio-Industri Pertanian dan Kehutanan (FBIPK).
  2. Fakultas Peternakan (FAPET) menjadi Fakultas Sains dan Teknologi Peternakan (FAST).
  3. Fakultas MIPA (FMIPA) menjadi Fakultas Sains, Teknologi, dan Matematika (FSTeM).
  4. Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) menjadi Fakultas Teknologi Agroindustri dan Biosistem (FTAB).

Keempat fakultas ini secara resmi telah memiliki sebutan baru sejak awal Mei 2026 dan akan seterusnya menggunakan nama baru tersebut. 

Meski ada empat fakultas yang berubah, fakultas lainnya masih setia dengan nama lama mereka, yaitu:

Baca Juga:
Calon Pengantin Wajib Tahu! Atria Hotel Malang Tawarkan Beragam Venue Wedding Eksklusif
  1. Fakultas Hukum yang dikenal dengan FH 
  2. Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB)
  3. Fakultas Ilmu Administrasi (FIA)
  4. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK)
  5. Fakultas Kedokteran (FK)
  6. Fakultas Teknik (FT)
  7. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)
  8. Fakultas Ilmu Budaya (FIB)
  9. Fakultas Kedokteran Gigi (FKG)
  10. Fakultas Kedokteran Hewan (FKH)
  11. Fakultas Ilmu Komputer (FILKOM)
  12. Fakultas Vokasi (FV)
  13. Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES)

Nah, buat para alumni atau mahasiswa tingkat akhir, jangan panik! Pihak rektorat menegaskan bahwa ijazah, transkrip nilai, dan dokumen resmi lainnya yang terbit sebelum peraturan ini berlaku tetap dinyatakan sah.

Selain itu, seluruh alokasi dana, status mahasiswa, dosen, hingga tenaga kependidikan di fakultas terkait tetap berjalan seperti biasa tanpa ada perubahan status administratif yang merugikan. (*)

Baca Juga:
Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Belajar Urus Jenazah, Bekal Kembali ke Masyarakat