269 Kepala Desa di Bangkalan Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: Mustopa

24 Jun 2024 11:30

Thumbnail 269 Kepala Desa di Bangkalan Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan
Penyerahan SK Perpanjangan Kades Dipendopo Agung Bangkalan. (24/06/2024) (Foto. Ismail Hs/Ketik.co.id)

KETIK, BANGKALAN – Masa jabatan 269 kepala desa di Kabupaten Bangkalan secara resmi diperpanjang menjadi 8 tahun. Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa dilakukan Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Arief M Edie di Pendopo Agung Kabupaten Bangkalan.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dan kepala desa dapat menjabat hingga 2 kali masa jabatan secara berturut-turut.

"Adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa diharapkan kepala desa bisa semakin bisa mensejahterakan warganya," ucapnya, Senin (24/06/2024).

Dalam arahannya, Pj Bupati Bangkalan menekankan pentingnya memanfaatkan masa kerja kepala desa untuk melaksanakan program-program pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Baca Juga:
Kecelakaan Dump Truk dan Sepeda Listrik di Sampang, Satu Anak Luka-Luka

Kepala desa diharapkan dapat mengawal pembangunan di lini desa dan mendukung berbagai program pembangunan di Bangkalan. 

"Salah satu aspek yang kita tekankan adalah membantu menarik serta memfasilitasi investor yang masuk ke wilayah desa, dengan tujuan memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat," ujarnya.

Foto Para Kades Bangkalan saat hadiri penyerahan SK Perpanjangan dipendopo Agung Bangkalan. (24/06/2024) (Foto.Ismail Hs/Ketik.co.id)Para Kades Bangkalan saat hadiri penyerahan SK Perpanjangan dipendopo Agung Bangkalan. (24/06/2024) (Foto.Ismail Hs/Ketik.co.id)

Pj Bupati juga berharap ada inovasi-inovasi dalam program kepala desa, termasuk pemanfaatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan potensi yang ada di desa. 

Baca Juga:
Cuaca Kota Surabaya Rabu 8 April 2026 Diprakirakan Hujan Ringan, Bangkalan Berawan

Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan bantuan dari pusat juga harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan administrasi.

Pesan tersebut menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran desa agar tidak terjerumus dalam kasus hukum dan sesuai dengan komitmen integritas yang telah ditandatangani bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Jangan sembarangan menggunakannya, semua ada administrasinya, jangan terjebak dalam situasi yang nanti menjebak kepala desa ke dalam kasus hukum,” ujarnya. (*).

Baca Sebelumnya

Kembangkan Layanan Kesehatan Ibu dan Anak, RSIA Kendangsari Groundbreaking Gedung Baru

Baca Selanjutnya

Polres Pacitan Musnahkan 304,65 Gram Ganja

Tags:

Penyeran perpanjangan SK kades Bangkalan Pendopo Agung

Berita lainnya oleh Ismail Hasyim

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

12 April 2026 14:03

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

10 April 2026 08:02

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

8 April 2026 17:33

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

7 April 2026 14:23

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

6 April 2026 22:25

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

6 April 2026 15:31

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar